Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Pekalongan dan Batang, Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah resmi menerapkan pembatasan truk sumbu 3 atau lebih di Pekalongan dan Batang. Truk bisa lewat tol dengan diskon tarif 20 persen.

DOKUMENTASI WARGA
SOSIALISASI TRUK - Rambu-rambu bertuliskan sumbu 3 ke atas wajib masuk jalan tol. Mulai Kamis (20/3/2025), pemerintah resmi menerapkan pembatasan operasional truk besar sumbu 3 atau lebih yang melintas di wilayah Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang, Kamis (20/3/2025). Pembatasan mulai dilakukan hari ini sampai 30 April 2025, diberlakukan mulai pukul 05.00 WIB sampai jam 21.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – Pemerintah resmi menerapkan pembatasan operasional truk besar sumbu tiga atau lebih yang melintas di wilayah Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, Kamis (20/3/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.903/1/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Pembatasan Truk Besar.

Truk yang terkena pembatasan meliputi truk sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk tronton, dan sejenisnya yang melintasi pusat Kota Pekalongan dan Kota Batang.

Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyebut kebijakan ini telah lama dinantikan masyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini tanggal 20 Maret 2025 menjadi hari penting bagi Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang karena telah diterbitkan surat dari Kementerian Perhubungan mengenai pembatasan truk-truk besar di jalan dalam kota," katanya.

Tahap awal pembatasan berlaku mulai hari ini hingga 30 April 2025 dengan jam operasional pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Mulai 1 Mei 2025, insyaallah setelah evaluasi selama sebulan, pembatasan akan diberlakukan selama 24 jam," jelasnya.

Truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalan tol dengan akses Pemalang-Kandeman Batang dan sebaliknya.

"Nantinya truk yang terkena pembatasan akan mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal," ujarnya.

Rizal menambahkan, sosialisasi aturan ini masih diperlukan beberapa hari ke depan.

"Dalam 1-4 hari ke depan akan dilakukan sosialisasi seperti pemasangan rambu-rambu larangan dan informasi lainnya," ungkapnya.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi truk berpelat nomor G, atau yang memiliki asal dan tujuan pengangkutan di wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang.

Selain itu, pembatasan juga tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang pokok.

Rizal mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait atas dukungan mereka dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota.

Menurutnya, kebijakan ini juga akan mengurangi risiko kecelakaan, kerusakan jalan, serta meningkatkan kenyamanan pengendara kendaraan kecil dan kelancaran aktivitas ekonomi di sepanjang jalan dalam kota.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved