Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Viral Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Haeruddin: Alhamdulillah Tidak Ada di Jateng

Haeruddin menegaskan bahwa 505 ormas di Jateng yang terdaftar selalu dipantau agar tidak melakukan tindakan premanisme yang menganggu masyarakat.

Editor: deni setiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi uang pecahan baru. Badan Kesbangpol Jateng memastikan ormas yang terdaftar resmi di wilayahnya tidak ada yang melakukan aksi pemalakan ke pengusaha seperti minta jatah THR. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Kesbangpol Jateng memastikan ormas yang terdata resmi oleh pihaknya tidak ada yang melakukan aksi pemalakan di momentum Lebaran 2025.

Viral ramainya ormas meminta jatah THR ke pengusaha, tidak terjadi di Jawa Tengah.

Kalaupun terjadi, itu adalah ormas ilegal atau tidak terdaftar resmi di Kesbangpol Jateng.

Baca juga: Nabung Pahala Zaman Now Lewat QRIS BRImo, Baznas Jateng dan BRI Gaet Muzakki Gen Z

Baca juga: Diapresiasi Gubernur Ahmad Luthfi, DPW PKB Jateng Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi

505 organisasi masyarakat (ormas) resmi terdaftar dalam database Badan Kesbangpol Jateng.

Ormas tersebut dipastikan tidak melakukan pemalakan tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di Jawa Tengah.

Kepala Kesbangpol Jateng, Haeruddin menegaskan bahwa 505 ormas yang terdaftar itu selalu dipantau agar tidak melakukan tindakan premanisme yang menganggu masyarakat.

“Resmi terdaftar itu ada 505 ormas di database kami."

"Kami memastikan datanya, karena ada yang sudah terdaftar, tapi tidak ada lagi."

"Sebaliknya, ada yang belum terdaftar (tapi aktif),” ungkap Haeruddin seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

Memasuki masa Lebaran 2025, dia mengimbau ormas di Jawa Tengah agar tidak bertindak layaknya polisi yang bertugas dalam melakukan penertiban atau operasi penegakan hukum.

“Misalnya melakukan penertiban, lalu operasi-operasi sejenis penegakan hukum, itu tidak boleh."

"Karena itu porsinya aparat kepolisian."

"Jadi jangan sampai maksudnya baik menegakkan aturan tapi malah melanggar aturan."

"Nah, itu sebenarnya yang dikhawatirkan,” tutur dia.

Tak hanya itu, menyikapi adanya ormas yang minta THR ke pengusaha atau perorangan, Haeruddin menyebut, tindakan nakal itu mungkin saja dilakukan oleh ormas yang tak terdaftar.

Baca juga: Gus Syafiq Berharap Pati Jadi Titik Peluncuran Posko Mudik Banser se-Jateng

Baca juga: Pemprov Jateng Raih Penghargaan MCP Tertinggi dari KPK, Bukti Integritas Pemerintahan!

“Biasanya justru ormas-ormas yang melakukan kegiatan seperti itu malah ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol."

"Tapi kalau yang sudah terdaftar di Kesbangpol selama ini terkomunikasi dengan baik."

"Termonitor dan terkomunikasi dengan baik,” beber dia.

Lebih lanjut, Haeruddin mengatakan adanya kelompok lain yang terkadang mengajukan permintaan dana bantuan atau THR.

“Bukan ormas saja sebenarnya."

"Perkumpulan, perorangan, itu kan sah-sah saja."

"Siapa tahu ada."

"Kami sekarang punya yang namanya infak, zakat, sedekah."

"Tapi kalau sumber dari APBD untuk THR tidak ada,” beber dia.

Menurutnya, dana itu dapat dikabulkan jika memenuhi kriteria.

Adapun dana itu diberikan dari zakat, infaq, sedekah atau ZIS yang disisihkan dari ASN Jawa Tengah.

“Misalnya untuk duafa tapi diajukan lewat ormas apa."

"Nah dan ketika kami cek, ternyata ini benar kegiatannya."

"Maka bisa kami sisihkan dari ZIS (zakat, infak, sedekah) yang dikelola oleh OPD, yang sebagian dikelola oleh Baznas."

"Tapi kami selektif sekali, karenanya mohon maaf jumlahnya terbatas,” tandas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "505 Ormas Resmi Terdaftar di Jateng, Kesbangpol: Pemalak THR Biasanya Ilegal"

Baca juga: Kapolri Bawa Kabar Baik! Korban PHK 2 Perusahaan Ini Bakal Ditampung PT Tah Sung Hung di Brebes

Baca juga: Debut Patrick Kluivert Lawan Australia untuk Indonesia: Akhiri Catatan 44 Tahun Tanpa Kemenangan

Baca juga: Suraji Grobogan Cuma Bisa Pasrah, Gabah Hasil Panen Hanya Tersisa 10 Kilogram, Hanyut Terbawa Banjir

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Gorontalo, Ramadhan Hari ke-20 Kamis 20 Maret 2025

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved