Berita Semarang
Anggota DPRD Komisi D Sidak Tempat Hiburan di Kota Lama Semarang Saat Ramadan: Jangan Melanggar
DPRD Kota Semarang bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satpol PP
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satpol PP, dan stakeholder terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan di kawasan Kota Lama Semarang, Kamis (20/3/2025) malam.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi para pelaku usaha hiburan yang telah melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Semarang terkait jam operasional selama Ramadan.
Selama Ramadan, diskotik/kelab malam/pub, karaoke & bar buka pukul 18.00 - 01.00 WIB. Sementara, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 - 24.00 WIB. Untuk panti pijat refleksi buka pukul 10.00 - 22.00 WIB. SPA Sehat buka pukul 10.00 - 22.00 WIB. Panti pijat buka pukul 15.00 - 22.00 WIB. Sedangkan, billiard buka pukul 10.00 - 24.00 WIB.
Baca juga: Dari Halal Bi Halal Sampai Paket Kamar Untuk Pemudik, Berikut Promo Lebaran 2025 Di Harris Semarang
"Kami apresiasi. Kami lihat teman-teman pengusaha hiburan sudah melaksanakan kebijakan pemkot. Jam 1 sudag close untuk menghormati Ramadan," kata Mualim.
Dia berharap, pelaku usaha hiburan bisa semakin meningkatkan pelayanan dan menciptakan situasi yang nyaman selama bulan suci Ramadan. Adapun sidak ini menjadi langkah dewan melakukan pengawasan serta pemerintah untuk pembinaan kepada para pelaku usaha hiburan.
"Sebagai wakil rakyat, kami mengawasi apakah tenpat hiburan, resto menjalankan pemerintah. Kalau sudah ya kamu apresiasi. Jangan sampai ada laporan yang nggak-nggak," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan bersama ini membuktikan para pelaku usaha hiburan patuh terhadap aturan.
Jika ada tempat usaha yang bandel, pihaknya tidak akan segan melakukan teguran dan memberikan surat peringatan.
"Kalau ada yang tidak taat, kami beri peringatan 1, peringatan 2, sampai peringatan 3. Saya minta teman-teman Satpol PP untuk melakukan penegakan perda," terang Wing.
Menurut dia, pelaku usaha hiburan di Kota Semarang sejauh ini patub terhadap ketentuan yang berlaku. Mereka paham bahwa Kota Semarang menjadi tujuan wisatawan sehingga memberikan contoh serta pelayanan yang baik. (eyf)
Senin Besok, Sekolah di Semarang Tetap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka |
![]() |
---|
Tampil Beda, Perayaan HUT Kemerdekaan di Krapyak Semarang Diwarnai Penyalaan 80 Obor dan Tradisi |
![]() |
---|
Omzet Turun 50 Persen, Keluh Pedagang CDF Terimbas Demo Rusuh di Jalan Pahlawan Semarang |
![]() |
---|
KKN-T UPGRIS Siap Terjun ke Masyarakat Desa Pagersari |
![]() |
---|
Sempat Lepaskan 56 Demonstran, Polda Jateng Kembali Tangkap 40 Orang Massa Aksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.