Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Curi Burung Sambil Todongkan Soft Gun, Pria di Purbalingga Ditangkap Warga

Pria di Purbalingga ditangkap warga usai curi burung sambil todongkan soft gun. Sudah beraksi tujuh kali, terancam hukuman 9 tahun penjara.

POLRES PURBALINGGA
Polisi menunjukkan barang bukti milik tersangka saat melakukan pencurian burung di Desa Bantarbarang Purbalingga pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Sabtu 22 Maret 2025. Pria asal Purbalingga mencuri burung Murai dan todongkan soft gun ke korban. Pelaku diamankan warga dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Seorang pria berinisial IL (39), warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga setelah dipergoki mencuri burung kicau, Jumat (21/3/2025).

Pelaku tertangkap saat beraksi di rumah Juwono (61), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (22/3/2025), Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan kronologi kejadian.

Saat itu, Kamis (20/3/2025) pukul 10.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban berpura-pura membeli bibit.

Setelah korban lengah, pelaku mencoba mengambil burung Murai beserta kandangnya.

Korban memergoki aksi tersebut, dan pelaku menodongkan senjata jenis soft gun ke arah korban.

"Senjata tersebut ternyata sudah rusak dan hanya digunakan untuk menakut-nakuti," ujar AKP Siswanto.

Korban yang mengira senjata itu pistol sungguhan langsung berteriak meminta tolong.

Warga berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 ekor burung Murai Batu ekor panjang
1 sangkar burung merk Ebod Jaya
1 kerubung penutup sangkar
1 bilah sabit gagang kayu
1 pucuk airgun
1 unit sepeda motor
1 tas punggung
1 pisau lipat
1 set pakaian pelaku

Pelaku diketahui sudah dua kali dipenjara dan mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak tujuh kali di wilayah Purbalingga dan Banyumas.

Modusnya adalah berkeliling mencari sasaran secara acak, dan jika melihat burung kicau, pelaku langsung mengambilnya beserta sangkarnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat Purbalingga untuk tetap waspada. Bila ada tindak pidana, segera lapor ke layanan polisi 110," pungkas AKP Siswanto.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved