Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosok Sopian Driver Ojol Cuma Terima Rp 250 Ribu di Kasus Pencucian Uang Rp 119 Miliar

Kasus ini bermula ketika Sopian menawarkan data pribadinya untuk pembuatan rekening bank kepada dua orang yang dikenalnya melalui Facebook, yaitu Mar

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
DRIVER OJOL SOPIAN - Nasib Ahmad Sopian Driver Ojol Cuma Terima Rp 250 Ribu, Namanya Jadi Tameng Pencucian Uang Rp 119 Miliar 

Nasib Sopian Driver Ojol Cuma Terima Rp 250 Ribu, Namanya Jadi Tameng Pencucian Uang Rp 119 Miliar

TRIBUNJATENG.COM-Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya, terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119 Miliar


Kasus ini bermula ketika Sopian menawarkan data pribadinya untuk pembuatan rekening bank kepada dua orang yang dikenalnya melalui Facebook, yaitu Marcel dan Reza, yang kini berstatus buron. Sebagai imbalan, Sopian menerima Rp 250 Ribu.

Pada 5 Juni 2024, Sopian membuka rekening Bank Sinar Mas secara online melalui aplikasi Simobi Plus dengan bantuan Marcel dan Reza. Setelah rekening berhasil dibuat, Sopian menyerahkannya kepada mereka. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan server sebuah bank pelat merah, dengan total mencapai Rp 119 Miliar.


Pada 22 Juni 2024, terdeteksi 483 transaksi anomali dengan total nominal sekitar Rp 119 miliar melalui rekening tersebut. Sebagian dana, senilai Rp 2,24 miliar, ditransfer ke beberapa rekening lain, sementara sisanya dibelanjakan untuk aset kripto dan dikirim kembali ke akun Binance atas nama Sopian.


Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, kasus ini bermula saat Ahmad Sopian berkenalan dengan dua orang bernama Marcel dan Reza melalui Facebook.


 Kedua orang tersebut merupakan buronan polisi dalam kasus pembobolan bank.


Ahmad Sopian kemudian menawarkan rekening pribadinya sebagai tempat menampung aliran dana haram tersebut.


“Selanjutnya, terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat melalui aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas, dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” ujar JPU dalam persidangan yang dikutip dari akun Instagram @kediriraya_info pada 20 Maret 2025.


Sopian kini dihadapkan pada ancaman Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sidang masih berlanjut, sementara kepolisian terus memburu dua pelaku utama yang masih buron.


(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved