Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kedy Afandi Dituntut 4 Tahun 4 Bulan, Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi di Pemkab Banjarnegara

Kedy Afandi orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara alm Budi Sarwono disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

|
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG TUNTUTAN - Kedy Afandi orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara alm Budi Sarwono alias Wing Chin disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kedy Afandi orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara alm Budi Sarwono alias Wing Chin disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Kedy sebelumya disidangkan atas dakwaan melakukan pencucian uang hasil korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara, pada Rabu (13/11/2024). Saat ini Kedy menjalani sidang tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK Sandy Septi Murhanta, pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Banjarnegara Kedy Afandi Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Kasusnya Seperti Dipaksakan

Kedy dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta diancam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU menuntut Kedy pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. Selain itu Kedy juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kedy Afandy dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliarsubsidair 6 bulan kurungan," jelasnya.

Sebelumnya pada dakwaan, terdakwa diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari pidana korupsi bupati.

Terdakwa Kedy diduga membelanjakan hasil korupsi untuk membeli barang bergerak seperti mobil, truk, hingga alat berat ekskavator. 

Baca juga: 10 Jabatan Kades di Blora Masih Kosong Hingga Saat Ini, Ada yang Terjerat Kasus Korupsi

"Patut diduga (uang yang dibelanjakan) merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan hasil kekayaan pemborongan dan persewaan dan gratifikasi," jelasnya.

Terdakwa juga membeli beberapa bidang tanah senilai Rp 500 juta. 

Untuk menyamarkan transkasi, pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui leasing.

Pembelian itu mayoritas di atas namakan istri, koperasi, hingga perusahaan.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved