Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah, Catat Tanggal Batas Waktunya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus pokok pajak denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
(TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO)
BERI KETERANGAN BEBAS DENDA - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memaparkan program bebas dena Oajak Kendaraan Bermotor di kantornya, Senin (24/3/2025). Program tersebut mulai berjalan 8 April hingga 30 Juni 2025. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus pokok pajak denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi pada Senin (24/3/2025).

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," ucap Luthfi.

Namun waktu penghapusan pajak ini dibatasi mulai dari 8 April 2025 - 30 Juni 2025.

Sehingga Luthfi menghimbau kepada masyarakat Jateng untuk membayar wajib pajak berjalan tahun 2025.

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi dikutip dari Kompas.com.

Jika wajib pajak berjalan 2025 sudah dibayarkan, maka piutang atau denda pajak tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. 

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,”

Sementara itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," 

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved