Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karaganyar

Kronologi Terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar, 3 Pelaku Lintas Wilayah

Kronologi terungkapnya kasus peredaran uang palsu di Agen Bank Brilink di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar

Editor: muslimah
POLRES KARANGANYAR
UANG PALSU - Tampang tiga pelaku peredaran uang palsu yang saat ini diproses hukum di Kantor Polres Karanganyar. Ketiga pelaku memakai modus transaksi setor tunai di salah satu agen perbankan di Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. 

Kemudian saksi Robiatul memberhentikan mobil tersebut dan melaporkan kepada satpam BRI Karangrejo.

"Setelah mobil diberhentikan, dilakukan pengecekan terhadap uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar," ungkap dia.

Sulis menjelaskan ada tiga orang yang berhasil diciduk polisi atas kasus peredaran uang palsu itu.

Sulis membeberkan identitas tiga pelaku peredaran upal di Kabupaten Karanganyar.

Masing-masing identitas tersangka yaitu TW alias Iwan (37) warga Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, IW alias Ika (29) warga Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan N alias Nur alias NCA (25), warga Kelurahan Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

"Pasal yang menjerat mereka yaitu pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata dia. 
(TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved