Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Ternyata Ada 500 Lebih Ormas Terdaftar di Jateng, Kesbangpol Tak Larang Minta THR

Menjelang Lebaran 2025, sejumlah pihak tak bertanggung jawab mulai bergerilya mencari bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
ILUSTRASI AI/TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI - Ilustrasi Ormas yang dibuat MetaAi, Minggu (23/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menjelang Lebaran 2025, sejumlah pihak tak bertanggung jawab mulai bergerilya mencari bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Namun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng mengingatkan masyarakat dan pihak swasta agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan ormas untuk meminta THR.

Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin, menegaskan, praktik semacam itu bukan dilakukan oleh ormas resmi yang terdaftar di instansinya.

“Biasanya itu dilakukan oleh oknum. Mereka bukan ormas yang terdaftar. Kalau ormas resmi, pasti berkomunikasi dengan kami,” tegas Haerudin, Minggu (23/3/2025).

Menurutnya, tindakan pemerasan atau permintaan paksa dengan mengaku sebagai perwakilan organisasi masyarakat jelas tidak dibenarkan. 

Kesbangpol telah memetakan lebih dari 500 ormas resmi di Jateng, dan sejauh ini, ormas-ormas tersebut selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pengajuan bantuan.

Meski demikian, Kesbangpol tidak melarang ormas untuk mengajukan proposal permohonan THR, asal tujuan dan peruntukannya jelas. 

Namun perlu dicatat, anggaran dari APBD tidak bisa digunakan untuk kebutuhan seperti THR.

“Kalau proposalnya diajukan untuk kepentingan kaum duafa, dan setelah dicek memang benar, bisa kami bantu lewat dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dikelola kedinasan. Tapi bukan dari APBD,” jelasnya.

Namun, bantuan tersebut tidak otomatis cair. Proses seleksinya ketat, mengingat dana yang tersedia juga terbatas.

“Itu sifatnya bukan THR langsung, tapi lebih kepada bantuan sosial. Dan karena jumlahnya terbatas, kami sangat selektif,” imbuhnya.

Ormas juga diperbolehkan mengajukan permintaan THR ke pihak swasta. Perusahaan bisa menggunakan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu, selama tujuan pengajuannya benar-benar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau CSR itu kan fleksibel. Asalkan peruntukannya untuk yang membutuhkan, terutama lewat ormas yang benar-benar legal dan aktif. Tapi kami tetap minta agar dilakukan secara hati-hati dan tidak sembarangan,” ujar Haerudin.

Diterangkannya dari total 505 ormas yang terdaftar di Jateng, hingga kini hanya kurang dari 10 ormas yang mengajukan proposal bantuan dan disetujui oleh Kesbangpol.

“Enggak banyak, karena sumbernya juga terbatas,” jelasnya.

Kesbangpol mengimbau semua pihak baik pemerintah daerah, instansi, maupun swasta untuk memastikan legalitas ormas sebelum memberikan bantuan.

“Kalau ada yang mengaku ormas dan meminta THR tanpa dokumen yang jelas, silakan cek ke kami. Jangan sampai jadi korban oknum,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved