Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Menjelang Lebaran, 17 Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Bebas Bersyarat

Menjelang lebaran, 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kedungpane Semarang mendapatkan SK

IST
BEBAS-17 Narapidana lapas Kedungpane bebas setelah mendapatkan SK bebas bersyarat, Selasa (25/3/2025). Dokumentasi Lapas Kedungpane Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menjelang lebaran, 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kedungpane Semarang mendapatkan SK bebas bersyarat, Selasa (25/3/2025).


Mereka dapat menghirup udara segar di luar lapas setelah  mampu berperilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas. 


Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso mengatakan, 17 WBP  secara rinci 16 di antaranya perkara narkotika, dan satu WBP perkara bea cukai dengan lama pidana yang berbeda-beda.


"Sebelum keluar Lapas, pemeriksaan berkas dilakukan oleh petugas untuk memastikan ulang seluruh berkas benar. Setelah administrasi lengkap, WBP akan diantar menuju ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk diserah terimakan dan menjadi Klien Pemasyarakatan," jelasnya.

 

Mardi mengatakan pembinaan terhadap warga binaan akan ditingkatkan. Tujuannya agar warga binaan dapat bebas melalui program integrasi.


"Jadi saya tidak mau ada WBP yang bebas murni, alasannya apa, selama masih bisa mengurus pembebasan bersyarat (PB) ya mereka harus bisa dapat," tuturnya.


Menurutnya, syarat bebas bersyarat adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu sembilan bulan menjelang 2/3 masa tahanan. 


Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah mendapatkan register F atau melakukan pelanggaran di dalam Lapas.


"Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu sudah mendapatkan vonis serta telah menjalani 2/3 dari masa tahanan serta mengikuti seluruh pembinaan dari Lapas dengan baik," tandasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved