Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Jelang Lebaran, Jasa Penukaran Uang Bermunculan di Sepanjang Jalan Kartini Jepara

Mendekati lebaran Idulfitri 1446 H, penyedia jasa penukaran uang mulai bermunculan di sekitaran Jalan Kartini Kabupaten Jepara.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
PENUKARAN UANG: Suwanto, salah satu penyedia jasa penukaran uang baru di Jalan Kartini, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Rabu (26/3/2025). Mendekati lebaran Idulfitri 1446 H, penyedia jasa penukaran uang mulai bermunculan di sekitaran jalan tersebut. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Mendekati lebaran Idulfitri 1446 H, penyedia jasa penukaran uang mulai bermunculan di sekitaran Jalan Kartini Kabupaten Jepara.


Pantauan Tribunjateng , beberapa jasa penukaran uang buka dari pagi hingga malam hari.


Seperti tahun sebelumnya, jasa penukaran uang di Kecamatan Jepara berpusat di Jalan Kartini.

Baca juga: Tega Pria Asal Bangsri Jepara Tega Cabuli Difabel


Satu di antara penyedia jasa penukaran uang, Suwanto (46), warga kota Semarang, menyampaikan, memang sudah setiap tahun membuka jasa penukaran.


Hal itu membuat kerabat hingga tetangga mengikuti jejak Suwanto menjadi penyedia jasa penukaran uang.


“Kami berangkat enam orang. Satu kelompok,” kata Suwanto kepada Tribunjateng, Rabu (26/3/2025).


Dia mengatakan sudah belasan tahun menggeluti jasa penukaran uang ini.


"Saya sudah sejak tahun 2012 membuka jasa penukaran uang baru di kawasan ini," ucapnya.


Menurutnya tahun ini tak sama dengan tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan uang baru, dia cukup kesulitan.


“Sekarang susah. Harus pakai aplikasi. Akhirnya saya ambil dari pengepul,” ucapnya.


Dari pengepul, kata dia, penukaran uang Rp 100 ribu menjadi pecahan-pecahan lebih kecil dipotong 12 persen atau Rp 12 ribu. 


Padahal, tahun lalu biaya jasanya hanya 10 persen atau Rp 10 ribu per Rp 100 ribu.


Imbasnya, Suwanto memasang tarif biaya jasa 15 persen atau Rp 15 ribu untuk penukaran uang per 100 ribu. 


Biaya itu berlaku untuk pecahan Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved