Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

19,9 Kg Bahan Peledak Disita Polres Grobogan: Ancaman Dahsyat Jelang Lebaran Digagalkan

Sebanyak 19,9 kilogram serbuk bahan peledak (obat mercon) disita Satreskrim Polres Grobogan, Kamis (27/3/2025).

Humas Polres Grobogan
BAHAN PELEDAK MERCON: Sebanyak 19,9 kilogram serbuk bahan peledak (obat mercon) disita Satreskrim Polres Grobogan, Kamis (27/3/2025). Bahan peledak itu didapatkan dari 3 orang pelaku yang membuat dan menjual petasan. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Sebanyak 19,9 kilogram serbuk bahan peledak (obat mercon) disita Satreskrim Polres Grobogan, Kamis (27/3/2025).

Bahan peledak itu didapatkan dari 3 orang pelaku yang membuat dan menjual petasan.

Dua pelaku, yakni J (56) dan Z (27) ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di wilayah Kecamatan Klambu. 

Baca juga: 8,5 Kilogram Mesiu dan Mercon Siap Ledak Disita Polisi, Hasil Penyisiran di Tawangmangu Karanganyar

Sedangkan R (21) ditangkap petugas di Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, penangkapan tiga pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi mengenai adanya pembuatan bahan peledak ilegal yang akan digunakan untuk pembuatan petasan.

"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku," ujar Kasat Reskrim, Kamis (27/3/2025).

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan, bahwa kasus bahan peledak menjadi atensi bagi Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah pada pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025 ini.

“Dampak bahan peledak atau obat mercon sangat membahayakan. Kami akan menindak tegas masyarakat yang memiliki, menyimpan maupun membuat obat petasan,” imbuh Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak, termasuk petasan.

"Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peredaran bahan peledak ilegal ini sangat berisiko, apalagi menjelang Lebaran yang biasanya diwarnai dengan penggunaan petasan," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Kesaksian Warga Kasus Mercon Meledak Lukai Bocah di Cilacap: Ledakan Keras dari Belakang Rumah

Sebagai bentuk antisipasi, Polres Grobogan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah sehingga dapat mencegah peredaran bahan peledak atau obat mercon, terutama menjelang Lebaran.

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga kondusivitas dan kamtibmas di wilayah," pungkas Agung. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved