Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Ngaku Wartawan, 2 Pria Ditangkap Polisi Setelah Peras Pemilik Warung di Adipala Cilacap

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang warga yang mengaku menjadi wartawan dan memeras seorang pedagang warung.

TRIBUNBANYUMAS.COM/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
INTEROGASI PELAKU: Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menginterogasi dua pelaku pemerasan terhadap pedagang warung di Cilacap, Senin (24/3/2025). Keduanya mengaku sebagai wartawan dan mengancam untuk memberitakan usaha dagang rokok ilegal milik korban untuk dalih meminta uang. (TRIBUNBANYUMAS.COM/PINGKY SETIYO ANGGRAENI) 

Setelah menerima uang dari korban, keduanya masih tetap meminta tambahan Rp 1 juta.

"Namun oleh korban uang sebesar Rp1 juta itu belum sempat diberikan hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata Kapolresta.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolresta bahwa usai menerima laporan dari korban, kemudian penyidik melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Di sana polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. 

Kemudian pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 20.45 WIB, Soziduhu Zega berhasil ditangkap di polisi di sebuah apotek di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

"Untuk pelaku kedua yakni Zulpikar sempat melarikan diri dan berhasil di tangkap pada Minggu (23/3/2025) di Taman Sari, Jakarta Barat," lanjutnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,2 juta, flashdisk dan sebuah ponsel.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun. (pnk)

Baca juga: Kesaksian Warga Kasus Mercon Meledak Lukai Bocah di Cilacap: Ledakan Keras dari Belakang Rumah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved