Berita Cilacap
Ngaku Wartawan, 2 Pria Ditangkap Polisi Setelah Peras Pemilik Warung di Adipala Cilacap
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang warga yang mengaku menjadi wartawan dan memeras seorang pedagang warung.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: M Syofri Kurniawan
Setelah menerima uang dari korban, keduanya masih tetap meminta tambahan Rp 1 juta.
"Namun oleh korban uang sebesar Rp1 juta itu belum sempat diberikan hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata Kapolresta.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolresta bahwa usai menerima laporan dari korban, kemudian penyidik melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Di sana polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Kemudian pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 20.45 WIB, Soziduhu Zega berhasil ditangkap di polisi di sebuah apotek di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
"Untuk pelaku kedua yakni Zulpikar sempat melarikan diri dan berhasil di tangkap pada Minggu (23/3/2025) di Taman Sari, Jakarta Barat," lanjutnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,2 juta, flashdisk dan sebuah ponsel.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun. (pnk)
Baca juga: Kesaksian Warga Kasus Mercon Meledak Lukai Bocah di Cilacap: Ledakan Keras dari Belakang Rumah
Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek, Ardana Galuh Minta Warga Tenang |
![]() |
---|
Groundbreaking Akhir Tahun, Pagar Proyek Citimall Mulai Terpasang di Jalan Juanda Cilacap |
![]() |
---|
Hujan Sedang Guyur Cilacap, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Kucurkan BOS Pendamping Rp20 Miliar |
![]() |
---|
Cilacap Gaspol Kemandirian Fiskal, Rp119 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.