Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pemkab Tegas Minta ASN di Blora Tolak Gratifikasi saat Momen Hari Raya Idul Fitri 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/IQBAL
SEKDA BLORA - Sekda Blora, Komang Gede Irawadi. ASN diminta untuk menolak gratifikasi saat momen lebaran. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora untuk menolak gratifikasi saat momen Lebaran 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, mengatakan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Sesuai dengan surat edaran dari KPK diimbau untuk menolak gratifikasi, kalau mendapatkan sesuatu dari pihak terkait dan lain sebagainya ya harus dilaporkan,
 ke inspektorat bisa."

Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Pernah Jadi Selingkuhan Mantan Pejabat Jabar, Pernah Dipaksa Gugurkan Kandungan 

"Ya ASN hati-hati, terutama menerima dari pihak-pihak yang terkait dengan berkepentingan, dengan jabatan kita itu harus berhati-hati, karena itu bisa masuk kategori gratifikasi," jelasnya, Kamis (27/3/2025).

Lebih lanjut, menurut Komang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora juga telah menerbitkan imbauan untuk ASN agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Sudah ada edaran bupati juga untuk menindaklanjuti surat edaran KPK. Surat edaran ditandatangani Bupati Blora, Arief Rohman, tertanggal 24 Maret 2025."

"Surat edaran itu tentang, pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya di Kabupaten Blora tahun 2025," paparnya.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved