Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ramai Soal Oknum Pengelola Pasar Kliwon Kudus Minta THR ke Pedagang, Bupati Kudus Siapkan Sanksi

Ramai soal kabar pungutan liar kepada pedagang Pasar Kliwon untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
PASAR KLIWON - Aktivitas di halaman depan Pasar Kliwon Kudus, Rabu (26/3/2025). Baru-baru ini mencuat kabar pungutan liar atau pungli kepada pedagang Pasar Kliwon untuk Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Baru-baru ini mencuat kabar pungutan liar atau pungli kepada pedagang Pasar Kliwon untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Praktik pungli tersebut rupanya sudah berjalan selama puluhan tahun setiap menjelang lebaran.

Salah seorang pedagang di Pasar Kliwon mengatakan Trisna mengatakan, praktik pungli tersebut harus segera dihilangkan.

Baca juga: Diskopukmnakertrans Jepara Terima 3 Laporan Aduan Tak Dapat THR dari Ratusan Buruh

Pasalnya pedagang merasa keberatan karena kondisi pasar baru-baru ini kian lesu.

“Saya sudah dua tahun ini tidak memberi iuran untuk THR,” kata Trisna yang sehari-hari berjualan di lantai 1 Pasar Kliwon.

Yang paling membuatnya heran, justru penarikan pungli ini dilakukan pegawai pengelola pasar.

Meskipun dalih iurannya sukarela, tetapi menurutnya hal itu tetap tidak bisa dibenarkan.

“Dia pegawai di sini sudah dibayar setiap bulan kok. Tahun depan (pungli) harus dihilangkan,” kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, iuran yang dibebankan kepada para pedagang Pasar Kliwon ini untuk THR petugas keamanan, petugas kebersihan, dan kuli pasar.

Tidak semua pedagang merasa keberatan.

Ada seorang pedagang yang secara sukarela rutin memberi iuran untuk THR setiap tahunnya.

“Tidak masalah kan selama setahun ini sudah dibantu,” kata Jesi seorang pedagang lantai 2 Pasar Kliwon.

Menurutnya iuran sukarela yang dihimpun dari para pedagang untuk diberikan kuli pasar atau petugas kebersihan merupakan hal wajar.

Untuk itu bukan persoalan kalau dia harus mengeluarkan Rp 100 ribu demi memberi THR.

“Makanya sukarela untuk memberikan THR,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, tidak boleh ada paksaan iuran kepada para pedagang.

Tetapi kalau pedagang hendak memberikan THR secara sukarela, menurutnya tidak ada masalah.

“Silakan koordinasi dengan teman-teman (pedagang) kalau mau sedekah monggo, tapi tidak boleh ada paksaan karena ini wilayah pemerintah kabupaten, siapa pun di sini harus mengikuti aturan pemerintah kabupaten,” kata Sam’ani saat meninjau Pasar Kliwon, Jumat (28/3/2025).

Sam’ani melanjutkan, kalau memang ada pedagang yang dipaksa untuk memberikan iuran bisa mengadu padanya.

Meski paksaan iuran THR itu datang dari pegawai pengelola pasar baik yang PNS maupun tenaga kontrak, petugas kebersihan, maupun kuli pasar.

Baca juga: Verrel Bramasta Jadi Sorotan Saat Bagi-bagi THR ke Karyawan, Sampe Susah Banget

“Tetapi kalau pedagang mau ngasih itu urusan pribadi,” katanya.

Jika memang ada praktik pungli yang dilakukan oleh pegawai pengelola pasar baik ASN maupun tenaga kontrak, hal itu bisa ditindaklanjuti melalui dengan pemeriksaan di internal atau bisa melalui Inspektorat.

“Kalau ASN (pelaku pungli) wajib ada sanksi, kalau tenaga kontrak sanksinya teguran sampai pemberhentian,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved