Berita Jepara
Diskopukmnakertrans Jepara Terima 3 Laporan Aduan Tak Dapat THR dari Ratusan Buruh
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) menerima tiga laporan dari ratusan pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) menerima tiga laporan dari ratusan pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara.
Kabid Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Jepara, Abdul Mu’id, mengatakan, sampai saat ini, ada tiga aduan yang masuk.
Ketiga aduan itu terdiri dari dua aduan yang masuk melalui Website Kementerian Tenaga Kerja dan satu aduan masuk ke posko aduan THR Jepara.
Baca juga: Jelang Hari Raya Idulfitri, Polres Jepara Salurkan Zakat Fitrah Kepada Warga Masyarakat
Mu’id menjelaskan, laporan pertama disampaikan oleh serikat pekerja salah satu perusahaan furniture yang ada di Kota Ukir.
Dalam laporannya disebutkan, ada 150 karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya.
“Langsung kami lakukan klarifikasi ke perusahaan dan pekerja,” kata Mu'id kepada Tribunjateng, Jumat (28/3/2025).
Mendapati laporan tersebut, Diskopukmnakertrans Jepara langsung melakukan klarifikasi atas laporan tersebut.
Dia menyampaikan bahwa karyawan tersebut merupakan karyawan kontrak.
Sebanyak 148 di antaranya telah habis kontrak pada 21 Maret.
Adapun dua lainnya habis kontrak pada 31 Maret.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, dua karyawan telah menerima THR dan 148 karyawan tidak menerima karena mereka habis kontrak sebelum H-7 lebaran.
“Ketentuannya memang jika kontraknya selesai sebelum H-7, perusahaan tidak ada kewajiban membayarkan THR. Sedangkan yang dua karyawan kami klarifikasi sudah menerima THR. Kami sampaikan ke pelapor dan laporan ini selesai,” ungkapnya.
Sedangkan laporan yang masuk ke website Kemenaker, lanjut Mu’id, saat ini masih dalam kroscek ke lapangan oleh petugas.
Laporan ini juga terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Begitu juga dengan laporan ketiga yang disampaikan melalui Kemenaker oleh karyawan kepada perusahaan konstruksi yang belum membayar THR. Masalah ini juga sedang kami kroscek ke lapangan,” ujarnya.
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Penangkapan Maling Kotak Amal Musala di Jepara, Warga Kenali Wajah Pelaku Hasil Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kronologi Suami Aniaya Istri Yang Sudah Lama Pisah Ranjang Hingga Babak Belur di Jepara |
![]() |
---|
Deteksi Dini TBC, Pemkab Jepara Jemput Bola dengan Program 'Tilik Putumas' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.