Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cilacap

Polresta Cilacap Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Libur Lebaran 2025

Selama libur Lebaran 1446 Hijriyah, Polresta Cilacap dan Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor.

Ist. Polresta Cilacap
Flyer penitipan kendaraan bermotor  bagi warga Cilacap di Mapolresta Cilacap dan Polsek jajaran selama masa mudik lebaran 2025. Sabtu (29/3/2025). Penitipan kendaraan bermotor terbuka untuk seluruh masyarakat Cilacap dan gratis.   

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Selama libur Lebaran 1446 Hijriyah, Polresta Cilacap dan Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor.


Layanan penitipan kendaraan bermotor ini terbuka secara gratis ini bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap.


Khususnya bagi mereka yang hendak mudik maupun liburan ke luar daerah selama momen libur Idulfitri.


"Bagi warga Cilacap yang akan mudik di momentum Hari Raya Idulfitri bisa menitipkan kendaraan bermotor di Polresta Cilacap maupaun polsek jajaran, kami buka secara gratis," jelas Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih kepada Tribunbanyumas.com


Dikatakan Ipda Galih bahwa pihaknya sengaja membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis ini sebagai bentuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat mudik.


Sekaligus untuk memastikan kendaraan yang mereka yang dititipkan akan tetap terjaga.


"Hal ini diberikan Polresta Cilacap dalam rangka memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menitipkan kendaraan bermotor disaat melaksanakan libur ataupun mudik ke daerah masing-masing," jelasnya.


Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan penitipan kendaraan itu, syarat dan ketentuannya yakni membawa fotokopi KTP pemilik dan fotokopi STNK kendaraan.


Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraannya.


"Semoga pelayanan yang diberikan Polresta Cilacap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama mudik," harap Kasihumas.


Galih pun memastikan penitipan kendaraan tidak dipungut biaya apapun atau gratis dan kendaraan masyarakat pastinya akan terjaga dengan aman. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved