Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2025

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakosa Imbau Takbir Keliling Tanpa Konvoi

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan takbir keliling, tidak ada konvoi ataupun arak-arakan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Humas Polres Pekalongan
APEL PENGAMANAN - Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso saat memimpin apel pengamanan malam takbiran hari raya Idul Fitri 1446 H, di halaman Mapolres setempat, Minggu (30/3/2025). Dalam kegiatan ini, Kapolres Pekalongan AKBP Doni mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan takbir keliling, tidak ada konvoi ataupun arak-arakan yang menggangu ketertiban umum. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN -  Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan takbir keliling, tidak ada konvoi ataupun arak-arakan yang menggangu ketertiban umum.

Hal itu dikatakan, usai memimpin apel pengamanan malam takbiran haru raya Idul Fitri 1446 H, di halaman Mapolres setempat, Minggu (30/3/2025).

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Dijadwalkan Salat Idulfitri di Alun-alun Purwokerto

"Kami mengimbau takbir keliling dilarang melalui atau melintasi jalan nasional Pantura, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten Pekalongan."

"Pengeras suara atau sound sistem hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idul Fitri, dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya (dengan mempertimbangkan ukuran intensitas suara desibel/db pengeras suara yang tidak melebihi peruntukannya," kata AKBP Doni Prakoso.

Selain itu, dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.

Kemudian, peserta takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, flare, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.

"Kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan dengan memiliki STNK terdaftar, tidak berupa kendaraan bodong, knalpot tidak dalam kondisi dibrong, kelengkapan kendaraan lengkap dan syarat lainnya yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Agustina-Iswar Gelar Open House Seusai Salat Idulfitri di Balai Kota Semarang

Pihaknya menyampaikan, tradisi yang dilaksanakan masyarakat ini akan langsung berdampak kepada peningkatan arus lalu-lintas yang disebabkan, oleh hilir-mudik masyarakat kita yang melaksanakan berbagai aktivitas di jalan raya, maupun di pusat keramaian lainnya.

"Meningkatnya arus lalu-lintas, dan ramainya masyarakat yang beraktivitas tentunya akan berbanding lurus dengan meningkatnya kerawanan-kerawanan kamtibmas, khususnya kepadatan arus lalu-lintas dan tindakan kriminal seperti curat, curanmor, curas dan tindakan-tindakan kriminal lainnya yang tentunya dapat mengganggu sitkamtibmas dan mengganggu kenyamanan masyarakat dalam perayaan malam takbiran hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Kapolres AKBP Doni menambahkan, mengantisipasi hal itu, diperlukan adanya langkah-langkah tertentu agar situasi di wilayah hukum polres pekalongan tetap aman dan kondusif serta masyarakat dapat melaksanakan aktifitas dengan aman dan nyaman. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved