Berita Jateng
Update Kasus Brigadir AK, Polda Jateng Kebut Sidang Etik, Apakah Dipecat?
Polda Jawa Tengah mengebut kelengkapan berkas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengebut kelengkapan berkas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK.
Kelengkapan berkas tersebut diperlukan untuk mempercepat proses sidang etik yang rencananya bakal dilakukan selepas libur lebaran.
Brigadir AK bakal menjalani sidang kode etik karena diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.
"Iya, Kabid Propam dan para staf sedang menyusun berkas sidang kode etik untuk Brigadir AK, nanti segera kami sidang selepas tanggal 8 April saat dimulainya masuk dinas," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Kota Semarang, Kamis (3/4/2025).
Pihaknya mengebut pelaksanaan sidang etik Brigadir AK karena kasus ini menjadi perhatian pimpinan dan masyarakat.
Artanto menjamin, proses sidang etik dan pidananya akan berjalan maksimal dan profesional. "Terkait apakah nanti disanksi PTDH (dipecat), nanti lihat perkembangannya," tuturnya.
Brigadir AK dalam kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak. Keluarga korban memprotes polisi yang tidak mencantumkan pasal pembunuhan berencana.
Artanto menyebut penentuan pasal yang menjerat Brigadir AK merupakan penyidik yang sudah melalui proses pertimbangan mulai dari berkoordinasi dengan pengawas penyidik.
"Prosesnya juga sudah dilakukan gelar perkara jadi kasusnya telah ditangani dengan on the track," paparnya.
Terkait hasil ekshumasi, Artanto masih enggan mengungkapkan. Namun, dia memastikan hasil ekshumasi memperkuat dugaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK.
"Makanya Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kronologi Kasus
- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
| Upaya Taj Yasin Pulihkan Senyum Siswa Korban Sekolah Roboh di Sragen |
|
|---|
| Cara Menghemat Keuangan di Tengah Krisis Energi dan Kenaikan Kebutuhan Pangan |
|
|---|
| Pemprov Jateng Kumpulkan Pengelola Daycare, Usul Pengasuh Daycare Pria Tanda Tangan Pakta Integritas |
|
|---|
| Energi Baru Terbarukan Jateng Capai 517 Megawatt, Paling Potensial PLTA |
|
|---|
| Pemprov Jateng Siapkan Penanganan Sampah Secara Aglomerasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Brigadir-AK-Polda-Jateng-diduga-membunuh-bayi-kandungnya-yang-berusia-2-bulan.jpg)