Ajudan Kapolri Aniaya Jurnalis
"Pers Saya Tempeleng Satu-satu" Kronologi Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang
Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.
Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.
Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun.
Baca juga: PFI dan AJI Semarang Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur.
Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.
Pemukulan Pewarta Foto
Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron.
Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.
Ia memukul kepala Makna dengan tangan.
Ancaman dan Intimidasi Lainnya
Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal.
Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.
Respons dari Organisasi Jurnalis

Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.
Pelanggaran terhadap UU Pers
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Tanggapan Polri
Terpisah Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri memberikan tanggapan peristiwa tersebut.
"Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, dimana yang seharusnya bisa dihindari."
"Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com
Ia memastikan, Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku.
"Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi. Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama."
"Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (*)
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Kades Tunggulsari Kendal Menghilang Seusai Diprotes soal Perizinan Galian C, Warga Segel Balai Desa |
![]() |
---|
Bus Warga Batang Tabrak Truk Pecah Ban di Tol Kendal, Dua Sopir Tewas |
![]() |
---|
Warga Brebes Jual Bebek dan Entok demi Lihat Jalan Mulus Kembali |
![]() |
---|
Leher Pemilik Jasa Gadai di Semarang Dicekik hingga Tewas, Motor Jaminan Diambil, Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.