Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

PFI dan AJI Semarang Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
INFOGRAFIS - Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis oleh kepolisian serta tuntutan PFI dan AJI Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) petang.

Insiden bermula ketika Kapolri tengah menyapa seorang penumpang disabilitas yang duduk di kursi roda. 

Saat itu, sejumlah jurnalis dan petugas humas dari berbagai lembaga meliput momen tersebut dari jarak yang wajar.

Namun, suasana menjadi tegang ketika salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba meminta para jurnalis untuk mundur dengan cara kasar dan mendorong tubuh mereka.

Salah satu korban, Makna Zaezar pewarta foto dari Kantor Berita Antara yang saat itu memilih menyingkir ke arah peron demi menghindari keributan, justru dikejar ajudan tersebut.

Tanpa alasan yang jelas, ajudan itu memukul kepala Makna.

Lebih mengejutkan, seusai melakukan pemukulan, ajudan tersebut mengeluarkan ancaman kepada sejumlah jurnalis lainnya. 

"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," kata ajudan tersebut, seperti disampaikan para saksi di lokasi.

Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami tindakan kasar. Ada yang didorong, bahkan ada yang sempat dicekik. 

Tindakan ini tidak hanya menimbulkan luka fisik, tapi juga trauma dan keresahan di kalangan jurnalis yang merasa ruang kerjanya tidak lagi aman.

Menanggapi insiden ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan tersebut.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/4/2025).

Menurut Dhana, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana dan denda.

Senada dengan itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menilai tindakan aparat yang mengintimidasi dan menggunakan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Kejadian ini tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut agar pelaku meminta maaf secara terbuka dan diberikan sanksi tegas. Polri harus menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan kebebasan pers,” ujar Daffy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved