Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Revisi UU Polri Dikawal Prabowo, Publik Waspadai Pasal Penyadapan dan Intelkam

Prabowo pastikan kawal proses revisi UU Polri. Publik waspada perluasan kewenangan, terutama pasal penyadapan dan intelijen kepolisian.

ISTIMEWA/Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden
BICARA DANANTARA - Presiden Prabowo Subianto. Prabowo pastikan kawal proses revisi UU Polri. Publik waspada perluasan kewenangan, terutama pasal penyadapan dan intelijen kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), meski menuai sejumlah sorotan dan kekhawatiran dari publik.

Dalam pernyataan yang disampaikan lewat siaran YouTube Kompas.id pada Senin (7/4/2025), Prabowo menyebut bahwa penguatan kewenangan Polri sangat diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan peran strategisnya dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat secara profesional.

"Polri perlu diberi kewenangan yang memadai, tapi harus tetap dalam koridor hukum dan pengawasan. Kita butuh polisi yang hebat, itu kunci," ucap Prabowo.

Namun, di tengah komitmen tersebut, muncul kekhawatiran publik yang perlu mendapat perhatian serius.

Sejumlah organisasi sipil dan masyarakat menyoroti revisi ini, terutama karena draft resminya belum terbuka ke publik.

Ketertutupan ini dianggap menimbulkan ketidakpercayaan, karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses perubahan yang menyangkut hak-hak mereka.

Sempat beredar dokumen yang disebut sebagai Surat Presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Polri di media sosial.

Namun Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah validitas dokumen tersebut dan menyebut bahwa DPR belum menerima dokumen resmi apapun.

Poin kontroversial lainnya adalah pasal penyadapan. Pasal 14 ayat (1) huruf o dalam revisi UU Polri memberikan wewenang kepada kepolisian untuk menyadap, sebuah langkah yang dikritik karena rawan disalahgunakan jika tidak diatur secara ketat.

Selain itu, pasal lain juga memberi kewenangan lebih kepada Intelkam Polri, khususnya terkait aktivitas intelijen atas dasar “kepentingan nasional”.

Istilah ini dianggap multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan sipil, termasuk kritik terhadap pemerintah.

Koalisi Masyarakat Sipil dan berbagai pengamat menilai revisi ini berisiko membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Tanpa sistem pengawasan yang transparan, perluasan kewenangan ini justru dinilai dapat memperbesar peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Banyak yang mempertanyakan urgensi dari revisi UU Polri.

Menurut mereka, masalah utama dalam tubuh kepolisian justru terletak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas, bukan kurangnya wewenang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved