Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayu Aulia Punya Bukti di Amplop Cokelat, Ridwan Kamil Cuma Kasih Lisa Mariana Puluhan Juta per Bulan

Ayu Aulia menegaskan bahwa ia mengetahui soal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Lisa mendapat uang puluhan juta per bulan dari Ridwan Kamil

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Instagram @lisamarianaaa dan @ayuaulia5252
LISA MARIANA (kiri) AYU AULIA (Kanan) - Tangkapan layar dari akun Instagram @lisamarianaaa dan @ayuaulia5252 pada Sabtu (29/3/2025) Ayu Aulia Punya Bukti di Amplop Cokelat, Ridwan Kamil Cuma Kasih Lisa Mariana Puluhan Juta per Bulan 

Muslim Jaya menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan ketentuan hukum yang sah.

Ditegaskannya, tes DNA bukanlah sekedar tuntutan sepihak saja, namun untuk memastikan kejelasan hukum atas kasus tersebut.

"Permintaan tes DNA, tes DNA seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku, tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyedikan permintaan penyidik," kata tim kuasa hukum RK, Muslim Butarbutar saat konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2025).

Pihak Ridwan Kamil juga siap menyanggupi permintaan tes DNA jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Suami Atalia Praratya itu siap melakukan tes DNA di mana pun dan kapan pun sesuai dengan permintaan.

Namun, sebelum itu juga harus ada pengajuan surat permohonan melakukan tes DNA dari pihak kepolisian terlebih dulu.

"Namun demikian, jika kedua belah pihak meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan kapan pun dan di mana pun dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri," lanjutnya.

Muslim menegaskan jika tes DNA merupakan salah satu bukti ilmiah. tentu membutuhkan bukti-bukti lain.

Muslim berharap semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat mempekeruh situasi serta menghormati upaya-upaya penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved