Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nenek Korban Tampar Polisi Penembak Cucu di Depan Hakim, Robig Balas Melotot

Aipda Robig disidang atas penembakan Gamma. Nenek korban hajar terdakwa usai sidang. Jaksa tuntut 15 tahun penjara.

Tribun Jateng / Bram Kusuma
Grafis Robig Masih Anggota Polisi Aktif. Aipda Robig disidang atas penembakan Gamma. Nenek korban hajar terdakwa usai sidang. Jaksa tuntut 15 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/4/2025).

Mengenakan peci putih dan rompi tahanan warna oranye, Robig tampak tenang di awal sidang.

Namun ketegangan muncul usai sidang selesai.

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Robig tiba-tiba dipukul oleh seorang perempuan lansia yang belakangan diketahui sebagai nenek korban, Kustamto.

Pukulan itu mendarat di lengannya, membuat Robig sempat berhenti dan menatap tajam ke arah sang nenek.

Petugas keamanan langsung mengarahkan Robig untuk segera keluar dari ruang sidang guna mencegah insiden lebih lanjut.

Kustamto yang masih terlihat emosional menyampaikan bahwa dirinya belum bisa menerima kematian cucunya.

“Kalau kamu cucunya dibunuh orang, kamu bisa terima?” ucapnya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa Gamma adalah cucu kesayangan yang punya masa depan cerah.

“Saya belum terima. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya tegas.

Dalam sidang tersebut, Robig dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menyebut Robig terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pendamping hukum keluarga korban, Zaenal Petir Abidin, berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Ia menyampaikan harapannya agar institusi Polri bisa bersih dari stigma negatif akibat kasus ini.

“Kalau vonisnya tidak sesuai ekspektasi masyarakat, nama institusi bisa makin tercoreng,” katanya.

Petir juga mendesak agar ancaman pidana terhadap Robig dijalankan secara maksimal demi memberi keadilan bagi keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved