Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terbongkar Cara Jumran, Anggota TNI AL Menghilangkan Barang Bukti Usai Bunuh Jurnalis

Terbongkar cara Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis bernama Juwita untuk menghilangkan barang bukti.

Editor: raka f pujangga
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). Kuasa hukum Juwita ungkapkan hal ini pasa rekontruksi pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Terbongkar cara Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis asal banjarbaru, Juwita, menghilangkan barang bukti. 

Jumran menghancurkan handphone milik Juwita yang merupakan kekasihnya sendiri.

Kemudian serpihannya kecil-kecil disebar sehingga tidak lagi jelas keberadaannya.

Baca juga: Jumran Sempat Kirim Uang Duka Rp 1 Juta Usai Bunuh Jurnalis Juwita, Apa Maksudnya?

Hal itu disampaikan Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo.

"Memang dihancurkan sama tersangka, dipecah-pecahkan, dibanting-banting," katanya dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). 

Setelah itu, kata Saji, Jumran membuang serpihan HP tersebut sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut hilang. 

"Memang dibuang kecil-kecil, tidak ketemukan itu," kata Saji lagi.

Sementara itu, HP milik Jumran sudah diamankan dan bakal dilakukan forensik digital untuk mendukung pengusutan kasus ini.

Dihukum mati Keluarga jurnalis Juwita mendesak agar Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan terhadap Juwita, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga, Pazri, dalam konferensi pers yang digelar Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut, Selasa (8/4/2025), yang juga dihadiri oleh pihak keluarga almarhumah.

Pazri menyatakan, dakwaan terhadap Jumran sebaiknya menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa disertai juncto Pasal 338, agar tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal.

"Tadi kan ada juntonya pasal 338 KUHP, harapan kami dituntut Pasal 340 KUHP saja jadi itu seirama dengan perbuatannya, jadi tidak ada lagi opsi 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut hukuman mati," tegas Pazri kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihak keluarga percaya Jumran telah merencanakan pembunuhan secara matang, sehingga pantas dijerat dengan pasal tunggal 340 KUHP.  

"Jadi kami memang ingin putusan hukuman nanti terhadap tersangka itu optimal," ujarnya.

Meskipun secara umum keluarga mengaku puas dengan penjelasan POM AL terkait motif dan kronologi pembunuhan, mereka juga meminta agar penyidikan terus dilanjutkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved