Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Punya Jadwal Khusus, Kuli Bangunan di Bekasi Bertahun-tahun Perkosa 2 Anaknya

Seorang ayah justru merusak masa depan dua anak kandungnya. Selama bertahun-tahun dua anak tersebut ia perkosa

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang ayah justru merusak masa depan dua anak kandungnya. Selama bertahun-tahun dua anak tersebut ia perkosa.

Peristiwa ini terjadi di Bekasi. Dilakukan sejak tahun 20216.

Pria tersebut seorang kuli bangunan bernama Edi Hartono (52).

Korbannya dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14)

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual di Solo, Sudah Buntuti Korban, Sempat Dihajar Massa

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025.

Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025.

Saat itu korban baru berusia 10 tahun.

"Korban pertama berusia 20 tahun, dilakukan sejak 2016-2025 dan korban kedua sejak 2023 atau sejak korban berusia 10 tahun," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Perkosa setiap pekan

Pemerkosaan dilakukan tersangka sepulang keduanya dari sekolah, tepatnya ketika kediaman mereka di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tidak ada penghuni lain.

Keduanya tak memberikan perlawanan ketika sang ayah mengajak berhubungan badan karena ketakutan.

Pasalnya, tersangka mengancam akan mengusir keduanya dari rumah dan tak memberikan nafkah apabila tak melayani nafsu bejatnya setiap pekannya secara bergantian.

"Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu," jelas Mustofa.

Uang tutup mulut

Selain mengancam, tersangka juga memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 50.000 seusai memperkosa kedua anaknya.

"Pelaku memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut sebesar Rp 50.000," jelas dia.

Seiring berjalannya waktu, ER akhirnya memberanikan diri mengaduakan tindakan sang ayah kepada ibunya.

Dari aduan ini akhirnya terungkap bahwa kedua anaknya telah berulang kali diperkosa ayahnya sendiri.

"Jadi korban bercerita bahwa tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," jelas Mustofa.

Ditolak istri berhubungan intim

Mustofa menuturkan, tersangka memperkosa kedua anaknya karena ia sering ditolak istrinya berhubungan intim.

"Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim," jelas Mustofa.

Hak itu dijadikan alasan pelaku untuk melampiaskan hasratnya kepada kedua anaknya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut," imbuh Mustofa. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved