Berita Solo
Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual di Solo, Sudah Buntuti Korban, Sempat Dihajar Massa
Perempuan itu menjadi korban pelecehan seksual saat perjalanan pulang ke rumah seusai olahraga di Stadion Manahan Solo
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo mengamankan seorang laki-laki pelaku pelecehan seksual berinisial BTN (30) yang menjalankan aksinya di wilayah Jalan Kali Kuantan Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres Kota Solo.
Diketahui pelaku melancarkan aksinya terhadap korban, perempuan BRA (17) di wilayah Kecamatan Jebres pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 18.00.
Perempuan itu menjadi korban pelecehan seksual saat perjalanan pulang ke rumah seusai olahraga di Stadion Manahan Solo.
"Pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Cerita Fathan Temukan Diduga Muntahan Ikan Paus saat Main di Pantai, Sudah Ada yang Menawar
Pelaku sempat kabur memasuki gang kampung setelah melancarkan aksinya.
Akan tetapi pelaku dapat diamankan warga lantaran pelaku kabur masuk gang buntu.
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga akhirnya diamankan oleh kepolisian.
"Mengetahui lokasi cukup ramai, korban pun kemudian berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut, terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Kasatreskrim Polresta Solo, pelaku melancarkan aksinya karena melihat kemolekan badan korban saat berolahraga di Stadion Manahan Solo.
Pelaku lantas membuntuti sejak dari Manahan hingga lokasi kejadian.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan bahwa Polresta Solo akan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual di ruang publik.
Pelaku dibawa petugas ke Mako Polresta Solo setelah sebelumnya diamankan anggota Polsek Jebres. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya telah diamankan polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tegas Kapolresta.
Kombes Pol Catur mengungkapkan, Polresta Solo memastikan akan terus hadir untuk menjaga keamanan ruang publik, terutama bagi perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.
Langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (Ais)
BREAKING NEWS Dipicu Suara Knalpot Bising "Sok Jagoan" Pesilat Bentrok Dengan Warga di Sukoharjo |
![]() |
---|
Bukan Hanya Lari! Solo Runfest 2025 Jadi Ajang Promosi Budaya dan Wisata Kota Solo |
![]() |
---|
Ahmad Ali Datangi Rumah Jokowi di Banjarsari Solo, Terkait Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI? |
![]() |
---|
Antisipasi Kasus Penyimpangan Seksual, Satpol PP Akan Razia Kos-kosan di Solo |
![]() |
---|
Detik-detik Jokowi Menirukan Pidato "Gebrak Meja" Ala Prabowo Subianto di Sidang PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.