Sidang Perdana Geger! Aipda Robig Ngaku Masih Anggota Polisi, Ini Penjelasan Polda Jateng
Aipda Robig, terdakwa kasus penembakan siswa SMK di Semarang, akui masih anggota Polri. Sidang etik belum digelar, ini penjelasan Polda Jateng.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang perdana atas kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Aipda Robig Zainuddin hadir sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Meski tengah diadili atas perbuatannya, ia mengejutkan majelis hakim dengan pernyataan bahwa dirinya masih berstatus aktif sebagai anggota Polri.
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, mempertanyakan status keanggotaannya di institusi kepolisian.
“Masih anggota Polri?” tanya hakim Mira.
Robig pun menjawab singkat, “Masih, Yang Mulia.”
Pernyataan tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Ia menyebut bahwa proses sidang etik terhadap Robig masih dalam tahap banding, sehingga yang bersangkutan belum diberhentikan secara resmi.
"Masih ada proses banding terkait sidang kode etik, jadi Robig belum diberhentikan," jelas Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Meski belum dicabut keanggotaannya secara penuh, Artanto menyebut Robig telah kehilangan sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut terkait hak-hak yang sudah dicabut atau gaji yang masih diterima Robig.
"Soal hak-haknya, saya harus koordinasi dulu dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi," katanya.
Saat ditanya soal belum digelarnya sidang banding etik, Artanto tidak memberikan kepastian.
Ia hanya menjelaskan bahwa hal itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Kami harus konfirmasi ke Propam karena mereka yang punya wewenang soal jadwal sidangnya," tambahnya.
| Modus Kredit Topengan Dilakukan Tersangka di Kasus Korupsi BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41,3 M |
|
|---|
| Terungkap, Korupsi Kredit BPR Bank Purworejo Gunakan Modus Topengan, 6 Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Rp12 Miliar Per Bulan Uang yang Dinikmati Mafia BBM Oplosan dan LPG Ilegal di Jateng |
|
|---|
| 60 Tersangka Mafia Migas Terbongkar di Jateng, Perputaran Uang Ilegal Tembus Rp 12 Miliar Sebulan |
|
|---|
| Dari Komentar ke Laporan Polisi: Duduk Perkara Kasus NDX AKA vs EO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Grafis-Robig-Anggota-Aktif.jpg)