Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sosok Aufaa, Calon Pembeli Mobil Esemka yang Tuntut Jokowi, Putra Tokoh Ini

nilah sosok Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo menggugat tiga pihak termasuk Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025)

Editor: muslimah
istimewa
GUGAT JOKOWI. Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo. Dia menggugat Jokowi terkait pembelian Mobil Esemka. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Inilah sosok Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo menggugat tiga pihak termasuk Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Gugatan dilayangkan Aufaa karena tak kunjung bisa membeli mobil Esemka Bima  jenis pikap yang sudah ia gadang-gadang sejak 2021.

Selain Jokowi, dua pihak yang ia gugat adalah Maruf Amin serta produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi.

Gugatan perdata tersebut pun juga telah terdaftar di PN Solo dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

Baca juga: PHK Massal di Riau, Ribuan Karyawan Pabrik Pengolahan Kelapa Jadi Terdampak

"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," ujar Sigit N Sudibyanto selaku salah satu tim kuasa hukum penggugat.

Meski telah melayangkan gugatan wanprestasi, Sigit menjelaskan bahwa sebenarnya kliennya belum sempat melakukan transaksi jual beli mobil Esemka Bima jenis Pikap yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta per unitnya tersebut.

Namun demikian, pada tahun 2021 silam, Aufaa disebut Sigit telah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut.

Sigit juga menambahkan, pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi.

Namun ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.

"Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei," lanjut dia.

Namun Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat dimana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.

"Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.

Atas dasar rasa kecewa tersebut, kini Aufaa pun melayangkan gugatan kepada dua pihak tersebut karena telah menggaungkan atau mempromosikan mobil Esemka kala masih menjabat sebagai Presiden dan Wakil Wali RI maupun pabrikan produsen mobil tersebut.

Tuntutan Aufaa

Dalam tuntutannya, Sigit menerangkan bahwa ada 2 pokok penting gugatan yang dilayangkan oleh kliennya kepada tiga pihak tersebut.

"Tuntutannya adalah menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," terang Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menerangkan untuk gugatan pertama.

Kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta atau setara dengan harga 2 unit mobil Esemka Bima jenis pikap. 

"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," lanjut dia.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang ia layangkan dikabulkan.

"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," pungkasnya. 

Lantas siapakah sosok Aufaa Luqman Re A?

Aufaa tak lain ternyata merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Wali RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.

Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi TribunSolo.com membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.

"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ungkap Sigit saat dikonfirmasi TribunSolo.com.

Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved