Berita Solo
3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Sritex Ditahan di Rutan Semarang
Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet PT Sritex dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet PT Sritex dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Perkara 3 tersangka kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yakni mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, serta Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Kredit Macet Rp150 Miliar BPR BKK Kabupaten Pekalongan, Ini Kata Kejari
Kepala Kejari Solo Supriyanto membenarkan, pelimpahan tahap dua yang mencakup tersangka dan barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim jaksa penuntut umum gabungan.
“Betul, kemarin sudah ada tahap dua, istilahnya penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti. Itu terhadap tiga terdakwa yang diserahkan. Penuntut umumnya gabungan, ada dari Jampidsus, Kejati, maupun Kejari,” jelas Supriyanto, Rabu (17/9/2025).
Meski perkara dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyanto menegaskan persidangan akan digelar di Semarang.
“Karena perkara Tipikor, sidangnya nanti akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, bukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Di Jawa Tengah, pengadilan tipikor hanya ada di Semarang,” tegasnya.
Supriyanti mengatakan pihaknya menerima adanya dokumen dan bukti pendukung.
Namun, detail jumlah maupun bentuknya belum bisa dipublikasikan.
“Sudah tentu barang buktinya ada untuk mendukung pembuktian. Detail bentuk dan substansinya nanti menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Intinya kemarin tahap dua itu sudah lengkap, baik tersangka maupun barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini, tiga tersangka dititipkan di Lapas Semarang sambil menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ia menegaskan barang bukti yang disita akan menjadi bahan pembuktian di pengadilan.
“Untuk terdakwa, penahanannya di Lapas Semarang. Jadi bukan di Solo. Kita ikuti saja proses persidangan nanti. Semua bukti yang sudah disita akan menjadi bahan di pengadilan untuk pembuktian,” tambah Supriyanto.
Namun Supriyanto enggan membeberkan terkait aset-aset yang sebelumnya disita penyidik Kejagung di wilayah Solo.
Baca juga: BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Alami Kredit Macet Rp150 Miliar, Laba Rp5 Miliar
“Kalau soal aset yang disita di Solo, detailnya ada di penyidik Kejagung. Kami hanya menerima administrasi tahap dua, jadi nanti kita ikuti perkembangannya di pengadilan,” katanya.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto, Dicky Syahbandinata, dan Zainuddin Mappa akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (waw)
Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 780 PPPK, Harap Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
17 Negara Bertarung di Ajang Para Fencing World Cup 2025 di Manahan Solo |
![]() |
---|
HUT Ke-20 Himpaudi Digelar di Balai Kota Solo, Usung Tema Kesetaraan dan Kesejahteraan Pendidikan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Bangga 46 UMKM di Jawa Tengah Ramaikan Pasar Harmoni di Solo |
![]() |
---|
Persis Goes to School di SMK Kristen 1 Surakarta, Bahagia Linda Bisa Foto Bareng Rizky Syahputra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.