Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bekasi

Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi

Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak milik

ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
ILUSTRAI Pagar Laut 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI — Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka ini mengikuti hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama penyelidikan.

"Kami sepakat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2024).

Kesembilan tersangka terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat dan pengubahan data tanah, antara lain Abdul Rosyid, Kepala Desa Segarajaya yang terlibat dalam transaksi tanah di laut dengan dua orang lainnya, YS dan BL.

Selain itu, tersangka lainnya adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya yang menandatangani dokumen dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sejumlah staf dan anggota tim yang terlibat dalam program PTSL, termasuk JR, Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya, dan beberapa anggota Tim Suport PTSL.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengubah data dalam sertifikat tanah yang sebelumnya sah, termasuk mengubah titik koordinat lokasi dari darat menjadi laut, serta memperbesar luas area yang tercatat dalam sertifikat.

Para pelaku diduga memalsukan setidaknya 93 sertifikat hak milik tanah, yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.

Selain Desa Segarajaya, pemalsuan sertifikat ini juga ditemukan di Desa Urip Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Meskipun pelaku di desa tersebut menggunakan modus yang serupa, Djuhandhani belum memberikan rincian lebih lanjut terkait jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan.

"Tim kami sedang bekerja untuk mendalami dugaan pemalsuan yang terjadi di Desa Urip Jaya. Kami juga sedang memeriksa keterlibatan pihak PT Mega Agung Nusantara dalam kasus ini," tambah Djuhandhani.

Tersangka MS, yang merupakan salah satu pihak yang menandatangani dokumen penting, dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP terkait pemalsuan surat.

Sementara itu, anggota Tim Suport PTSL akan dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP karena peran mereka dalam proses pemalsuan tersebut.

Penyidik berjanji akan segera melanjutkan proses hukum ini dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka, dan berencana untuk menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat.

Kasus pemalsuan sertifikat ini mengguncang masyarakat, mengingat tanah yang seharusnya milik negara dan dikelola dengan benar kini telah disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan program PTSL untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved