Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Cerita Warga Jateng Dapat Pemutihan Pajak Hingga 10 Tahun

Suasana Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang tampak lebih ramai dari biasanya. Ruang tunggu penuh sesak dengan warga yang antusias

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
budi susanto
TINJAUAN LANGSUNG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyumanik II Kota Semarang, Kamis (10/5/2025). Dalam tinjauan ia sempat mendengarkan cerita masyarakat yang membanjiri kantor Samsat. (TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO) 

Adapun Gubernur Ahmad Luthfi sendiri menyapa langsung warga yang sedang antre. 

Ia mengatakan, ada wajib pajak yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun. 

“Ini jadi stimulus supaya masyarakat terbantu dan makin sadar pentingnya bayar pajak,” tegasnya.

Luthfi juga mengingatkan, pemutihan ini bukan cuma sekadar keringanan, tapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Tengah.

Adapun program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, hingga denda Jasa Raharja.

Baca juga: Lirik Lagu Kita Cari Waktu Lain Biru Baru

Baca juga: Truk Pengangkut Sampah Di Semarang Memprihatinkan, Bolong-Bolong, Sampah Berjatuhan di Jalan

Baca juga: Chord Kunci Gitar Beautiful Journey Ardhito Pramono

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved