Berita Jateng
Cerita Warga Jateng Dapat Pemutihan Pajak Hingga 10 Tahun
Suasana Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang tampak lebih ramai dari biasanya. Ruang tunggu penuh sesak dengan warga yang antusias
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Adapun Gubernur Ahmad Luthfi sendiri menyapa langsung warga yang sedang antre.
Ia mengatakan, ada wajib pajak yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun.
“Ini jadi stimulus supaya masyarakat terbantu dan makin sadar pentingnya bayar pajak,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan, pemutihan ini bukan cuma sekadar keringanan, tapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Tengah.
Adapun program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, hingga denda Jasa Raharja.
Baca juga: Lirik Lagu Kita Cari Waktu Lain Biru Baru
Baca juga: Truk Pengangkut Sampah Di Semarang Memprihatinkan, Bolong-Bolong, Sampah Berjatuhan di Jalan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Beautiful Journey Ardhito Pramono
| "Kasusnya Sudah Lama" Alasan Polisi Lambat Tangani Laporan Penganiayaan dan Salah Tangkap Magelang |
|
|---|
| BI Sebut Inflasi Jateng Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga Emas Dunia |
|
|---|
| Pendorong Aglomerasi Solo Raya, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Cita Loka Fest 2025 |
|
|---|
| Gubernur Luthfi Mendapat Penghargaan Cita Loka Fest 2025 Kategori Pendorong Aglomerasi Solo Raya |
|
|---|
| Wamenkes Puji Speling yang Digagas Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Ingin Jadikan Program Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TINJAUAN-LANGSUNG-pemutihan-pajak-gubernur.jpg)