Berita Jateng
Cerita Warga Jateng Dapat Pemutihan Pajak Hingga 10 Tahun
Suasana Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang tampak lebih ramai dari biasanya. Ruang tunggu penuh sesak dengan warga yang antusias
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Adapun Gubernur Ahmad Luthfi sendiri menyapa langsung warga yang sedang antre.
Ia mengatakan, ada wajib pajak yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun.
“Ini jadi stimulus supaya masyarakat terbantu dan makin sadar pentingnya bayar pajak,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan, pemutihan ini bukan cuma sekadar keringanan, tapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Tengah.
Adapun program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, hingga denda Jasa Raharja.
Baca juga: Lirik Lagu Kita Cari Waktu Lain Biru Baru
Baca juga: Truk Pengangkut Sampah Di Semarang Memprihatinkan, Bolong-Bolong, Sampah Berjatuhan di Jalan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Beautiful Journey Ardhito Pramono
Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak |
![]() |
---|
Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata Jateng |
![]() |
---|
Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis |
![]() |
---|
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.