Berita Jateng
Cerita Warga Jateng Dapat Pemutihan Pajak Hingga 10 Tahun
Suasana Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang tampak lebih ramai dari biasanya. Ruang tunggu penuh sesak dengan warga yang antusias
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Adapun Gubernur Ahmad Luthfi sendiri menyapa langsung warga yang sedang antre.
Ia mengatakan, ada wajib pajak yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun.
“Ini jadi stimulus supaya masyarakat terbantu dan makin sadar pentingnya bayar pajak,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan, pemutihan ini bukan cuma sekadar keringanan, tapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Tengah.
Adapun program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, hingga denda Jasa Raharja.
Baca juga: Lirik Lagu Kita Cari Waktu Lain Biru Baru
Baca juga: Truk Pengangkut Sampah Di Semarang Memprihatinkan, Bolong-Bolong, Sampah Berjatuhan di Jalan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Beautiful Journey Ardhito Pramono
| Kunjungan ke Brebes, Menteri Ara Alokasikan Bantuan Renovasi RTLH Sebanyak 30 Ribu Unit |
|
|---|
| HNSI Jateng Ingin Ada Relaksasi Harga Solar Industri Bagi Kapal 30 GT |
|
|---|
| Berkat Usulan Ahmad Luthfi, Pembiayaan Rumah Subsidi di Jateng Capai 50 Ribu Unit |
|
|---|
| 30 Ribu Rumah di Jateng Akan Diperbaiki Melalui Program BSPS |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Jamin Tidak Ada Premanisme Ganggu Iklim Investasi di Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TINJAUAN-LANGSUNG-pemutihan-pajak-gubernur.jpg)