Berita Jateng
Cerita Warga Jateng Dapat Pemutihan Pajak Hingga 10 Tahun
Suasana Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang tampak lebih ramai dari biasanya. Ruang tunggu penuh sesak dengan warga yang antusias
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang tampak lebih ramai dari biasanya.
Ruang tunggu penuh sesak dengan warga yang antusias mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga terlihat datang langsung ke Samsat tersebut.
Salah satu yang paling sumringah adalah Sudiran, warga Kaliwungu, Kendal.
Ia terlihat memegang setumpuk berkas dengan wajah lega. Bagaimana tidak? Motor yang sudah menunggak pajak selama 10 tahun, kini bisa dibayarkan tanpa beban denda.
“Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak,” ucap Sudiran polos saat berbincang dengan Gubernur Luthfi, Kamis (10/5/2025).
Karena kesulitan ekonomi, ia mengaku selama ini belum sanggup melunasi pajaknya.
Tapi begitu mendengar ada program pemutihan, ia langsung bergerak cepat.
“Program ini sangat meringankan. Uang yang tadinya buat bayar denda bisa saya pakai untuk kebutuhan keluarga,” tambahnya.
Cerita serupa juga datang dari Ali Subana, warga Pedurungan. Motornya nunggak pajak selama tiga tahun.
Ia sempat terkejut saat tahu tagihan pajaknya sekitar Rp 650 ribu.
“Tapi belum tahu pastinya, nunggu panggilan buat bayar. Tapi senang banget ada pemutihan,” kata Ali.
Hastanti, wajib pajak lainnya, juga mengaku puas dengan pelayanan di program ini.
Menurutnya, proses pembayaran cepat dan dibantu penuh oleh petugas.
“Program ini membantu sekali, apalagi kondisi ekonomi sekarang lagi serba sulit,” ujarnya.
Adapun Gubernur Ahmad Luthfi sendiri menyapa langsung warga yang sedang antre.
Ia mengatakan, ada wajib pajak yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun.
“Ini jadi stimulus supaya masyarakat terbantu dan makin sadar pentingnya bayar pajak,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan, pemutihan ini bukan cuma sekadar keringanan, tapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Tengah.
Adapun program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, hingga denda Jasa Raharja.
Baca juga: Lirik Lagu Kita Cari Waktu Lain Biru Baru
Baca juga: Truk Pengangkut Sampah Di Semarang Memprihatinkan, Bolong-Bolong, Sampah Berjatuhan di Jalan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Beautiful Journey Ardhito Pramono
Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak |
![]() |
---|
Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata Jateng |
![]() |
---|
Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis |
![]() |
---|
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.