Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Joko Widodo Digugat Soal Esemka, Sidang Perdana Digelar di Solo

Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat Jokowi dijadwalkan PN Solo pada 24 April 2025.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM/ AGUS ISWADI
SIDANG WANPRESTASI ESEMKA: Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadwalkan sidang pertama gugatan wanprestasi soal produksi mobil Esemka pada Kamis (24/4/2025) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan bahwa memang ada gugatan yang masuk ke PN Solo mengenai wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat pada Selasa (7/4/2025).

Dalam gugatan tersebut selaku tergugat pertama Joko Widodo, tergugat kedua Ma'ruf Amin dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi.

Dia menuturkan, PN Solo telah menetapkan Majelis Hakim yakni Putu Gede Hariadi dan anggota majelis Subagyo dan Joko Waluyo.

“Sudah dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu ditetapkan Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak,” katanya kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, terangnya, pertama menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah wanprestasi pada penggugat.

Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.

Lanjut Bambang, dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta serta menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan.

Dia menerangkan, secara hukum prosedur dalam persidangan harus dihadiri apabila dipanggil oleh PN.

Akan tetapi dalam praktiknya masih ada toleransi.

Kendati demikian pihak tergugat bisa mewakilkan kepada penasihat hukumnya.

“Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved