Berita Video
Video Brigadir AK Dipecat Terbukti Berzina dan Cekik Bayi Hasil, Sidang Etik Polri
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
"Hasil sidang PTDH, tapi Brigadir AK ingin pikir-pikir dulu untuk lakukan banding," jelasnya.
Keputusan sidang tersebut disambut baik oleh keluarga korban.
Nenek korban Siti Nurmala mengaku puas Brigadir AK telah dipecat dari Polri.
"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.
Sementara ibu Korban DJP enggan memberikan tanggapan soal putusan tersebut. "Tidak ada," kata Dina sembari meninggalkan ruang persidangan.
Sidang kode etik ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.
Sidang itu menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.
Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban. Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.
Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)
Video Disdikpora Wonosobo Buka Suara soal Dugaan Perundungan Siswa SD di Kertek |
![]() |
---|
Video Dibangun Dalih Petunjuk Wangsit, 8 Makam Keramat Palsu di Brebes Dibongkar Warga |
![]() |
---|
Video Bandar dan Pengedar Ganja di Bumiayu Sedang Tidur Lelap Saat Diringkus |
![]() |
---|
Video Siswa SD di Wonosobo Meninggal Diduga Jadi Korban Perundungan Teman Sekelas |
![]() |
---|
Video Temui Demonstran, Camat Tayu Tegaskan Tolak Premanisme dan Bantah Narasi Pati Utara VS Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.