Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Bentuk Tim Otoritas Kebondalem, Kaji Lebih Dalam Prospek dan Potensi Pengembangan

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan telah membentuk tim khusus yaitu Tim Otoritas Kebondalem

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono saat ditemui Tribunbanyumas.com, dalam acara halalbihalal OPD se Banyumas di Gor Satria Purwokerto, Jumat (11/4/2025). Ia mengatakan telah membentuk tim khusus yaitu Tim Otoritas Kebondalem yang akan mengkaji secara khusus prospek pengembangan kedepannya. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan telah membentuk tim khusus yaitu Tim Otoritas Kebondalem yang akan mengkaji secara khusus prospek pengembangan kedepannya. 


Tim tersebut diketuai oleh Sekda dan akan segera mengadakan public hearing. 


"Ketuanya pak Sekda, kajian ini sudah ada sejak saya sebelum terpilih jadi bupati dan sudah bicara dengan Pak Iwanuddin pj kemarin.


Nanti akan ada kejutan. Kami terima kasih kepada komponen masyarakat dalam mensupport dalam menyelesaikan Kebondalem. 


Kita punya satu tujuan kalau sudah kembali mari kita diskusi," kata bupati kepada Tribunbanyumas.com, saat menghadiri Halalbihalal, di Gor Satria Purwokerto, Jumat (11/4/2025). 


Pihaknya mengatakan rencanaya kedepan Kebondalem akan menggandeng investor. 


"Kita Pemda tidak punya dana dan kita cari invetasi. Tapi pola invetasinya seperti apa beda dengan sebelumnya karena efisiensi," katanya. 


Sebelumnya sempat diberitakan Konflik lahan Kebondalem di Purwokerto Kabupaten Banyumas, merupakan sengketa hukum yang berlangsung selama 19 tahun antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dan pihak swasta, PT Graha Cita Guna (GCG).


Awalnya, pada 1986, Pemkab memindahkan terminal Purwokerto dan menjalin kerja sama dengan GCG mengelola lahan bekas terminal menjadi pusat perbelanjaan, kios, dan taman hiburan rakyat dengan durasi kontrak bervariasi antara 15 hingga 30 tahun. 

Sebagai kompensasi, GCG membangun fasilitas publik seperti sekolah dasar dan kios untuk Pemkab. 

Namun, seiring berjalannya waktu, GCG menilai Pemkab wanprestasi karena tidak memenuhi beberapa klausul perjanjian.

Sehingga GCG menggugat Pemkab dengan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp24 miliar dan immateriil Rp20 miliar. 

Sengketa ini memicu ketegangan di masyarakat, termasuk aksi demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat Banyumas yang menuntut pengembalian aset Kebondalem kepada Pemkab.

Setelah proses hukum yang panjang pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara resmi menyerahkan pengelolaan aset Kebondalem kepada Pemkab Banyumas. 

Pengembalian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara tanpa melanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak ada kerugian negara yang terjadi.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan pengembalian aset Kebondalem menjadi prioritas mendesak dan berencana menata ulang kawasan tersebut agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved