Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Strategi Polisi saat Temukan Tas di Gerbong KRL, Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu Rp 3,3 Miliar

Polisi berhasil mengungkap jaringan pembuatan uang palsu yang sangat besar di Bogor

|
Editor: muslimah
Rachel Farahdiba R
Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menyampaikan kronologi pengungkapkan pabrik uang palsu di Bogor, Kamis (9/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil mengungkap jaringan pembuatan uang palsu yang sangat besar di Bogor.

Bak kisah film, semua itu berawal dari temuan tas misterius di gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, pada Senin (7/4/2025).

Dari situ penggerebekan pabrik yang telah mencetak uang palsu senilai Rp 3,3 miliar dilakukan.

Kronologinya dijelaskan oleh Kapolsek Tanah Abang Komisarsi Haris Akhmat Basuki.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar, 3 Pelaku Lintas Wilayah

“Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” ujar Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Setelah penemuan tas itu dilaporkan kepada polisi, mereka langsung menuju lokasi kejadian.

Haris menjelaskan bahwa polisi akhirnya berkonsolidasi di lokasi pertama dan memutuskan untuk tidak langsung menyentuh tas mencurigakan tersebut selama beberapa waktu.

"Sampai ada kemungkinan pihak yang datang mengambil benda tertinggal di rak gerbong itu,” lanjut Haris.

Sang pemilik tas muncul

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang ke stasiun dan mengaku kehilangan tas tersebut.

MS langsung berupaya menguasai tas tersebut. Polisi kemudian mendatangi MS dan menginterogasi pria itu.

Sempat terjadi perdebatan lantaran MS enggan menunjukkan isi tasnya.

“Sampai akhirnya MS memperlihatkan dan mengaku ini adalah uang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta yang dibawa,” jelas dia.

Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengamankan MS.

Polsek Tanah Abang juga melakukan penyidikan ke wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat dan menangkap dua pelaku lain berinisial BI (50) dan E (42).

Keduanya diketahui berperan sebagai penjual atau penyedia uang palsu.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini lebih jauh hingga menangkap BS (40) dan BBU (42), yang merupakan bagian dari komplotan bisnis uang palsu tersebut.

“Dari situ kami mengamankan juga beberapa lembar uang Rp 100.000 yang diduga palsu dari mobil dikendarai BS,” lanjut Haris.

Pabrik uang palsu ditemukan di Bogor

Setelah rangkaian penangkapan, polisi melanjutkan penyelidikan yang mengarah kepada AY (70) yang ditangkap di Subang, Jawa Barat.

AY berperan sebagai penghubung antara pelaku dan tim produksi.

Dari penyelidikan yang lebih mendalam, polisi membongkar sindikat pabrik uang palsu yang terletak di Kota Bogor.

“Dari AY, kami mengembangkan kasus ini hingga mengamankan DS (41),” ungkap Haris.

DS diketahui memproduksi uang palsu di sebuah rumah tertutup yang disediakan oleh LB (50).

Polisi menyita total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, yang setara dengan nilai lebih dari Rp 2,3 miliar.

Selain itu, ditemukan pula beberapa dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong, yang memungkinkan nilai total uang palsu ini meningkat lebih dari yang sudah diamankan.

Total terdapat delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini.

“Ditetapkan delapan laki-laki sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial MS, BI, E, BS, BBU, AY, LB, dan DS,” ucap Haris.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini.

MS bertugas mengambil uang palsu dalam tas yang ditemukan, sementara BI, E, BS, dan BBU berperan sebagai penjual.

AY menjadi perantara antara tim produksi dan penjual, dan DS bertanggung jawab atas pencetakan uang palsu.

Diduga sudah beredar saat Lebaran

Dari informasi yang diperoleh, uang palsu tersebut diduga telah beredar di masyarakat, bahkan saat masa Lebaran 2025.

Haris menjelaskan bahwa pabrik ini sudah beroperasi sekitar enam bulan sebelum penangkapan dilakukan.

“Kami masih menyelidiki wilayah mana saja yang terimbas peredaran uang palsu ini,” ungkapnya.

Selain uang rupiah, polisi juga menemukan uang palsu dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat, dengan total 15 lembar, yang masing-masing bernilai 100 USD.

“Jadi, valuta asing juga ada, dalam hal ini USD,” lanjut Haris. Dengan penangkapan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHP. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved