Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria di Banyumas Cabuli Gadis Remaja dengan Modus Melindungi dari Gangguan Genderuwo

Seorang pria di Banyumas ditangkap polisi karena mencabuli remaja perempuan dengan modus memberi perlindungan dari gangguan setan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
PEMERIKSAAN TERSANGKA: Pelaku SAR (48) seorang laki laki warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (1/4/2025). Ia ditangkap polisi karena mencabuli remaja perempuan dengan modus memberi perlindungan dari gangguan setan.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria di Banyumas ditangkap polisi karena mencabuli remaja perempuan dengan modus memberi perlindungan dari gangguan setan, Selasa (1/4/2025). 

Pelaku berinisial SAR (48) seorang laki laki warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Sementara korbannya adalah adalah SA (14) seorang gadis remaja warga Kecamatan Kemranjen.

Modusnya pelaku mengajak dan membujuk korban melindungi diri (istilahnya 'mageri') agar tidak diganggu oleh Genderuwo. 

Baca juga: Akun Instagram Ridwan Kamil Diduga Diretas, Muncul Sindiran Tajam: Tanggung Jawab Jangan Lari

Kejadian itu terjadi pada Kamis (6/3/2025).  

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar rumah korban. 

Kronologi bermula saat SHR selaku orang tua korban pada Agustus 2024 mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan korban.

Orangtua korban awalnya tidak percaya kemudian minta dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran. 

Pelaku juga mengatakan syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah, saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku.

Seiring berjalannya waktu, karena merasa curiga kemudian pada Sabtu (22/3/2025) orangtua menanyakan kepada korban tentang bagaimana pemagarannya.

Namun korban tidak mau menjawab.

Lalu pada Senin (31/3/2025) setelah ditanya secara terus menerus, korban menangis dan menceritakan saat dilakukan pemagaran korban mengalami perbuatan pencabulan oleh pelaku. 

"Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. 

Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved