Berita Regional
Mahasiswi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Belum Lapor LPSK
LPSK siap melindungi korban maupun saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru besar UGM Yogyakarta.

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban maupun saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, berinisial EM.
Kendati demikian hingga saat ini, korban kekerasan seksual di UGM belum melapor ke LPSK.
Padahal LPSK masih menunggu laporan resmi untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Baca juga: Inilah Sosok Mahasiswi UGM yang Ditemukan Tewas di Jalan Tembus Tawangmangu Sarangan
Ketua LPSK Brigjen Purn Achmadi menyatakan dalam melindungi korban maupun saksi, penting untuk mengetahui secara detail proses hukum yang berlaku.
“Proses hukumnya seperti apa itu penting satu. Yang kedua permohonan perlindungan belum ada,” ujar Achmadi pada Minggu (13/4/2025).
“Pada prinsipnya LPSK siap memberikan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Achmadi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari para korban kekerasan seksual.
“Pengajuan kan penting, dasar pengajuan jadi hal yang sangat penting,” pungkasnya.
Modus
Sebelumnya, oknum guru besar Fakultas Farmasi UGM, berinisial EM, terjerat kasus kekerasan seksual dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
Modus operandi yang dilakukan oleh EM lebih banyak terjadi di rumahnya.
Kekerasan seksual di UGM Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkapkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM lebih sering terjadi di luar kampus.
Baca juga: Sosok Sheila Amalia Cristanti Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Parit Jalan Sarangan - Cemorosewu
"Modusnya kegiatannya dilakukan lebih banyak di rumah, mulai dari diskusi, bimbingan akademik baik itu skripsi, tesis, juga disertasi," ujarnya saat ditemui di Balirung, UGM, pada Selasa (8/4/2025).
Andi juga menjelaskan kegiatan di pusat penelitian (research center) merupakan salah satu modus untuk melakukan kekerasan seksual.
"Kemudian juga di research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba. Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen, persiapan proposalnya dilakukan di luar kampus," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM, Ini Tanggapan LPSK"
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Batal ke Orang Pintar, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Sang Bawahan di Rumahnya Sendiri |
![]() |
---|
Tampang Iptu Pulung Kapolsek Aniaya dan Siram Miras ke Anak Buah Gegara Telat Apel Pengamanan MotoGP |
![]() |
---|
Kabar Duka, Abah Ocang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.