Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Nasib Mantan Artis Kini Terjerat Kasus Uang Palsu di Lippo Mall, Dulu Main Drama Kolosal

Malang nasib sosok mantan artis ini setelah kini terjerat kasus uang palsu dan ditangkap  Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: rival al manaf
istimewa
 MANTAN ARTIS serial drama kolosal inisal SKW menjadi tersangka peredaran uang palsu. (Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM - Malang nasib sosok mantan artis ini setelah kini terjerat kasus uang palsu dan ditangkap  Polres Metro Jakarta Selatan.

Mantan artis itu adalah serorang wanita berinisial SKW dan berusia 41 tahun.

Dahulu, ia sering membintangi drama kolosal di TV Nasional.

Baca juga: Sosok SKW Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu, Polisi Temukan Rp 223 Juta Siap Edar

Baca juga: "Saya Berada di Dunia Ini Berkat Eyang", Anak Artis Kenang Jasa Titiek Puspa Comblangkan Orangtuanya

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

Saat SKW ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko) dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Namun, aksi SKW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.

 "Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan," kata Teddy Rohendi.

Teddy menjelaskan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu.

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ujar Teddy.

 Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Mantan Karyawan Garuda Terlibat Peredaran Uang Palsu

Terpisah, pihak maskapai Garuda Indonesia menyebut bahwa karyawannya yang terlibat sindikat uang palsu, Bayu Setyo Aribowo, sudah tidak aktif sejak tahun 2022.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved