Berita Solo
2 Warga Solo Gugat Jokowi Bulan April Ini, Soal Mobil Esemka dan Ijazah
Joko Widodo atau Jokowi panen gugatan di April 2025. Tercatat ada dua gugatan yang menyerempet namanya
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Joko Widodo atau Jokowi panen gugatan di April 2025.
Tercatat ada dua gugatan yang menyerempet namanya.
Pertama soal Wanprestasi Mobil Esemka pada Selasa (8/4/2025). Penggugat bernama Aufaa Luqmana.
Terbaru atau gugatan kedua soal ijazah Mantan Presiden Jokowi.
Soal ijazah Jokowi ini memang terus menjadi sorotan dan pembicaraan hangat.
Baca juga: Jokowi Bereaksi, Tanggapi Rumor Ijazah Palsu: Siapa yang Menuduh, Dialah yang Membuktikan
Baca juga: Alasan Advokat Solo Gugat Ijazah Jokowi, UGM juga Masuk Tergugat
Gugatan ini akan dilakukan seorang advokat, Muhammad Taufiq.
Dia akan kembali menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (14/4/1025).
Dalam keterangan tertulis, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Taufiq menduga bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik.
Dugaan tersebut, menurutnya, telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Atas dasar itu pula, ia merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak gugatan soal ijazah palsu Jokowi pada 24 April 2024 lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana.
Gugatan serupa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga gagal membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Ia menyebut telah menyiapkan langkah hukum untuk merespon tuduhan ini.
“Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu juga di PTUN. Itu sudah kita menangkan. Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,” jelasnya.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah memberikan pernyataan mengenai keabsahan ijazah alumni Fakultas Kehutanan tersebut.
“Kita juga bingung masih ada juga menanyakan keaslian Pak Jokowi. Kami melihat dari instansi berwenang pun memberikan statement yang clear ijazahnya diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM,” tuturnya.
Pihaknya mempertimbangkan langkah hukum karena Jokowi telah purnatugas sebagai presiden. Ia tidak ingin presiden ketujuh ini diserang secara pribadi terus-menerus setelah tidak berada di puncak kekuasaan.
“Sudah kita pertimbangkan. Kalau dari Pak Jokowi sudah dari tahun lalu sebenarnya belum mau melakukan apa-apa. Cuma sekarang Pak Jokowi sudah tidak menjadi presiden masih diserang secara pribadi kami menilainya kita pertimbangkan langkah-langkah,” terangnya.
Gugatan Esemka

Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).
Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.
Sigit menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil karena telah berharap besar bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.
"Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim," ungkap Sigit saat ditemui di Solo.
Padahal menurut penggugat, mobil Esemka yang dipopulerkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut sudah ditawarkan ke banyak calon pembeli termasuk dirinya.
"Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan," lanjut Sigit.
Dalam gugatan tersebut Sigit mengatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atau senilai dengan harga dua unit mobil yang akan ia beli.
Seperti diberitakan, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa oleh Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.
Tak sampai di situ saja, bahkan pada tahun 2019 silam Jokowi saat menjadi Presiden RI pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pa
FAKTA: KPA Soroti Hubungan Sesama Jenis, 15 Remaja Sekolah di Solo Terinfeksi HIV |
![]() |
---|
Heboh Kemunculan Grup Facebook Komunitas Gay di Solo, Ini Kata KPA |
![]() |
---|
Wali Kota Surakarta "Sikat" Kontraktor Molor, Ancam Blacklist Perusahaan yang Tak Sesuai Target |
![]() |
---|
Heboh Grup Facebook Gay Surakarta, Ini Kata Wali Kota Respati Ardi |
![]() |
---|
“Driver Ojol Bisa ke Mekkah” Eti Dekawati Menangis Dapat Umroh Gratis dari Wakil Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.