Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Advokat Solo Gugat Ijazah Jokowi, UGM juga Masuk Tergugat

Alasan seorang advokat asal Kota Solo menggugat ijazah Joko Widodo atau Jokowi

Editor: muslimah
TribunSolo.com/Eka Fitriani
GUGAT JOKOWI: Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH pengacara asal Solo. Dia menggugat Ijazah Mantan Presiden Jokowi ke PN Solo.  

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Alasan seorang advokat asal Kota Solo menggugat ijazah Joko Widodo atau Jokowi.

Masalah keabsahan ijazah mantan presiden memang terus menjadi sorotan.

Advokat asal Solo yang menggugat ijazah Jokowi bernamma Muhammad Taufiq.

Setidaknya 4 pihak digugat oleh Muhammad Taufiq.

Empat pihak tersebut yakni Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

Baca juga: Inilah Sosok YP Irpan Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Jokowi Dalam Kasus Gugatan Wanprestasi Esemka

Gugatan ini akan didaftarkan ke PN Solo rencananya hari ini, Senin (14/4/1025). 

Taufiq menduga bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik.

Dugaan tersebut, menurutnya, telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Atas dasar itu pula, ia merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak gugatan soal ijazah palsu Jokowi pada 24 April 2024 lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana. 

Gugatan serupa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga gagal membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Ia menyebut telah menyiapkan langkah hukum untuk merespon tuduhan ini.

“Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu juga di PTUN. Itu sudah kita menangkan. Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved