Hakim PN Jaksel Tersangka
Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel
Motor-motor mewah tersebut, termasuk merk ternama seperti Harley Davidson dan Triumph, dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah.
Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.
Baca juga: Kasus Ekspor CPO: Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar, 3 Hakim Lain Dapat Bagian Rp22,5 Miliar
Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.
"Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda," kata Harli di Gedung Kejagung.
Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.
"Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan," katanya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.
Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.
Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 21 Motor Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Disita, Butuh 3 Towing untuk Angkut
Baca juga: Profil Gus Halim, Kakak Kandung Cak Imin Yang Disebut-sebut KPK Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah
Penampakan Rumah Muhammad Arif Nuryanta di Tegal, Hakim Yang Terima Suap Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Penerima Suap Rp 60 M BerKTP Aktif Kota Tegal |
![]() |
---|
Inilah Sosok Marcella Santoso Wanita yang Diduga Kuat Penyogok Ketua PN Jaksel Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Arif Nuryanta di Mata Tetangga di Tegal, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M |
![]() |
---|
Kasus Ekspor CPO: Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar, 3 Hakim Lain Dapat Bagian Rp22,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.