Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim PN Jaksel Tersangka

Penampakan Rumah Muhammad Arif Nuryanta di Tegal, Hakim Yang Terima Suap Rp 60 Miliar

Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik tersangka Muhamad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terlibat suap.

TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
SEPI - Warga melintas di rumah milik Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima suap Rp 60 M di Kelurahan Panggung, Kota Tegal, Senin (14/4/2025). Rumah tersebut terpantau sepi.  

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik tersangka Muhamad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terlibat kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kota Tegal, pada Minggu (13/4/2025).

Proses penggeledahan rumah MAN membutuhkan waktu selama 4 jam.

Rumah tersangka MAN beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Baca juga: Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

MAN diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Detik-detik penggeledahan rumah MAN diceritakan oleh Syafrudin, Ketua RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung. 

Syafrudin mengatakan, saat akan melakukan penggeledahan, Kejagung meminta izin kepadanya selaku Ketua RT. 

Ia diminta untuk ikut menyaksikan di lokasi sebagai saksi. 

Saat itu mereka datang untuk menggeledah sekira pukul 05.00 WIB.

"Saya hanya sebagai saksi saja. Kehadiran saya di lokasi selaku Ketua RT," kata Syafrudin melalui saluran telepon kepada tribunjateng.com, Senin (14/4/2025).

Syafrudin mengatakan, rombongan dari Kejagung datang hanya satu mobil. 

Mereka berjumlah sekira empat orang.

Ia sendiri tidak tahu proses penggeledahan di dalam rumah MAN. 

Tetapi yang dilihat, tim dari Kejagung saat akan menggeledah membawa koper, lalu koper tersebut dibawa keluar lagi.

"Setahu saya, saat keluar mereka membawa koper yang sebelumnya dibawa oleh Kejagung sendiri. Lalu bawa laptop dan printer," ungkapnya. 

Baca juga: Kasus Ekspor CPO: Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar, 3 Hakim Lain Dapat Bagian Rp22,5 Miliar

Dalam rilis Kejagung, disebutkan hasil barang sitaan dari rumah MAN di Kota Tegal, yaitu sebanyak 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50.

Informasi lain yang diterima tribunjateng.com, rumah MAN di Tegal dulunya merupakan rumah mertuanya yang sempat bekerja sebagai jaksa. 

MAN sering pulang ke Tegal saat akhir pekan dan salat jamaah di tempat ibadah dekat rumah, Masjid Baitul Hidayah Tegal. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved