Berita Viral
Dugaan Selingkuh Ibu Bhayangkari Veyren dengan 2 Oknum Polisi, Anak pun Ditelantarkan
Skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita bernama Veyren Salakay menyeret dua oknum anggota kepolisian
TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita bernama Veyren Salakay menyeret dua oknum anggota kepolisian, Bripka Habel Watumlawar dan Bripka Donvi Maatita.
Skandal tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Maluku.
Dan ternyata tak hanya soal perselingkuhan. Kasus ini juga mengungkap dugaan penelantaran anak.
Baca juga: Misteri Kematian Wanita Hamil 8 Bulan di Kos Semarang, Polisi Sebut Riwayat Penyakit Ini
Hal ini diungkapkan langsung oleh Briptu Sola, suami sah dari Veyren Salakay kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/4/2025).
Briptu Sola menceritakan bahwa pernikahannya dengan Veyren yang terjalin sejak 28 Maret 2020 awalnya berjalan harmonis dan tanpa masalah.
Namun, kebahagiaan rumah tangga mereka mulai terusik pada Juni 2023, ketika Briptu. Sola mendapati istrinya berselingkuh dengan Bripka. Habel Watumlawar.
"Selama perjalanan bahtera rumah tangga aman dan lancar sampai Juni 2023 ketika Veyren ketahuan selingkuh dengan Bripka. Habel Watumlawar," ungkap Briptu. Sola dengan nada kecewa.
Parahnya lagi, Veyren Salakay disebut telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu sejak Mei 2024.
Saat itu, Veyren memutuskan untuk pergi ke Jakarta mengikuti Bripka. Habel.
Di ibu kota, Veyren tinggal bersama Bripka. Habel di sebuah apartemen selama lebih dari satu minggu.
Setelah menghabiskan waktu di Jakarta, Veyren kembali ke Ambon, namun tidak kembali ke rumah suaminya.
Ia memilih untuk tinggal di rumah bujangnya.
Pada tanggal 1 Juli 2024, Veyren kembali bertolak ke Jakarta untuk menyusul Bripka. Habel.
Keduanya kemudian tinggal bersama hingga 28 November 2024.
Akibat tindakan Veyren tersebut, Briptu. Sola harus menghadapi kenyataan pahit bahwa anaknya yang masih berusia 4 tahun terlantar.
Sang anak terpaksa dititipkan kepada ibu Briptu. Sola lantaran Briptu. Sola sendiri bertugas di Polres Seram Bagian Barat (SBB).
"Kurang lebih 5 bulan Veyren tidak menjalankan tugasnya bahkan sampai saat ini. Dia menelantarkan anak kami yang masih berusia 4 tahun yang terpaksa dititipkan kepada ibu saya lantaran saya bertugas di Polres SBB," jelas Briptu. Sola.
Mirisnya, Sola menyebut Veyren kerap menyibukkan diri dengan dunia malam dan sering mabuk-mabukan dengan teman-temannya dibanding mengasuh sang anak.
Padahal Sola mengaku telah berulang kali menasihati istrinya, namun tak pernah digubris.
"Saya sudah nasihati dia untuk perhatikan anak kita, tapi dia tidak pernah mau menurut. Setidaknya bukan untuk saya tapi untuk anak," kata Sola kesal.
Sebagai seorang suami dan ayah, Briptu. Sola mengaku sangat kecewa dan terpukul dengan perbuatan istrinya. Ia tidak menyangka Veyren akan bertindak sejauh itu.
"Pastinya saya kecewa dan terpukul, saya tidak menyangka Veyren senekat itu. Saya kecewa dia menelantarkan anak perempuan kami, dia masih kecil masih membutuhkan kasih sayang. Lalu bagaimana Veyren pergi mengikuti lelaki lain, ibu macam apa dia," ujarnya.
Kasus penelantaran keluarga ini pun telah dilaporkan Briptu. Sola ke SPKT Polda Maluku dengan nomor: STTLP/82/IV/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
"Saya sudah membuat laporan tadi sore ke SPKT Polda Maluku. Saya berharap kasus ini segera ditangani dan Veyren mendapat ganjaran atas perbuatannya," tutup Sola.
Dilaporkan
Dua oknum Polisi, Bripka. Habel Watumlawar dan Bripka. Donvi Maatita dilaporkan ke Propam Polda Maluku atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan seorang ibu Bhayangkari, Veyren Salakay (25).
Laporan itu dilayangkan Briptu, Solagratia Yerusalm Ruhulessin dengan laporan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan tertanggal 7 April 2025.
Kepada Tribun Ambon.com, Briptu Solagratia mengungkapkan bahwa perselingkuhan antara istrinya, Veyren Salakay, dan Bripka Habel Watumlawar pertama kali terjadi pada bulan Juni 2023.
Saat itu, Bripka Habel masih bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
"Semenjak Tahun 2023 mereka ketahuan berselingkuh berulangkali tetapi saya selalu memaafkan," kata Sola sapaan akrabnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan pada Desember 2023.
Briptu Sola mengatakan, ia bersama istrinya Veyren dan Bripka Habel bersama istrinya, Unhi Anggreany, bertemu dan bersepakat untuk mengakhiri hubungan terlarang tersebut.
"Dan berakir damai dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak lagi menjalin hubungan," lanjutnya.
Namun, perdamaian tersebut tidak berlangsung lama. Pada Februari 2024, Bripka. Habel dimutasikan ke Polres Maluku Barat Daya (MBD), dan setelah itu, yang bersangkutan lari tugas ke Jakarta.
Puncaknya, pada Mei 2024, Veyren pergi menyusul Bripka. Habel ke Jakarta dan tinggal di sana selama dua minggu.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2024, Veyren lagi-lagi berangkat ke Jakarta mengikuti Bripka. Habel. Keduanya bahkan tinggal bersama di salah satu apartemen di kawasan Kalibata dan baru kembali ke Kota Ambon hingga 29 November 2024.
Briptu. Sola mengaku telah berupaya keras untuk membawa istrinya kembali demi masa depan anak perempuan mereka yang masih balita juga membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Ia bahkan tiga kali menyusul istrinya ke Jakarta untuk menangkapnya bersama Bripka. Habel.
"Dan sampai sekarang istri saya bahkan tidak pernah menafkahi anak maupun mengunjunginya. Hanya beberapa kali menghubungi anak melalui video call," tutur Sola.
Selain dugaan perselingkuhan dengan Bripka Habel, Briptu Sola juga melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya dengan Bripka. Donvi Maatita.
Sola menjelaskan perselingkuhan istrinya dengan Bripka. Donvi bermula pada 13 Maret 2025.
Saat itu Bripka. Donvi bersama salah seorang teman lelakinya, meminum minuman keras dengan Veyren juga ditemani seorang teman perempuan.
Setelah itu, Veyren memaksa perempuan itu untuk bersama pergi ke hotel tempat Bripka Donvi dan temannya menginap. .
"Veyren mengambil handphone milik temannya yang menjadi saksi perselingkuhan itu dan memaksa dia untuk pergi ke hotel tempat Bripka. Donvi menginap," tutur Sola berdasarkan keterangan saksi tersebut.
Sesampainya di Hotel, mereka berempat mengkonsumsi miras, kemudian Bripka. Donvi menyuruh saksi untuk membeli makanan, dan saat saksi pergi juga ditemani temannya Bripka Donvi.
Saksi baru kembali sekitar satu jam kemudian.
"Jadi saat saksi dan temannya Donvi pergi, istri saya Veyren berduaan dengan Donvi di kamar hotel," terangnya.
Keesokan harinya, Bripka Donvi kembali membawa minuman beralkohol ke kamar indekos saksi dan minum bersama dengan veyren.
Saat saksi dalam keadaan mabuk, ia melihat Bripka Donvi berciuman dengan istri pelapor di tempat tidur.
Saksi juga melihat keduanya bermesraan di tempat tidur dan kemudian masuk ke kamar mandi berduaan selama sekitar 40 menit.
Selain itu, Briptu. Sola juga menyebutkan bahwa Bripka. Donvi pernah memberikan uang kepada istrinya untuk perawatan kecantikan.
Briptu. Sola mengaku sangat terpukul dengan perbuatan istrinya yang dinilai mencoreng nama baik dirinya dan institusi Polri, mengingat status istrinya yang masih sebagai anggota Bhayangkari.
Ia juga mengungkapkan telah berulang kali mencoba melarang istrinya untuk tidak pergi ke klub malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol, namun tidak pernah diindahkan.
Dirinya berharap dengan adanya laporan resmi, pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua oknum anggota Polri yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang berlaku.
Kasus ini tentu menjadi perhatian serius mengingat melibatkan anggota kepolisian dan citra institusi Polri di mata masyarakat. (TribunAmbon.com)
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.