Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Keluarga ABG Tewas Dicekoki Miras Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp300 Juta

Keluarga ABG korban miras dan narkoba terima uang damai Rp300 juta, tapi tetap ajukan restitusi Rp1 miliar.

TRIBUNNEWS/ RIZKY SANDI
KASUS ABG TEWAS - (kiri-kanan) Orang Tua FA (16) yakni Radiman (46) bersama Kuasa Hukumnya, Toni RM saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). Toni menyampaikan sejatinya keluarga korban sudah menerima uang damai R p300 juta dari terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sidang kasus kematian FA (16), remaja yang diduga dicekoki minuman keras dan narkoba oleh anak bos Prodia, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Di balik proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa pihak keluarga korban sebenarnya telah menerima uang perdamaian senilai Rp300 juta dari pihak terdakwa.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, kepada wartawan. Ia mengatakan, uang damai tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab dari terdakwa Arif Nugroho alias Bastian.

"Sudah ada perdamaian senilai Rp300 juta, dan hal itu akan disampaikan juga di persidangan," ujar Toni.

Meski demikian, pihak keluarga tetap menuntut restitusi tambahan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Toni, restitusi sebesar Rp1 miliar diajukan karena FA meninggalkan seorang anak kecil yang kini harus dibesarkan tanpa ibunya.

"Restitusi ini diajukan untuk biaya hidup dan pendidikan anak korban hingga usia 18 tahun," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, ayah korban, Radiman, juga hadir memberikan keterangan. Ia mengaku secara pribadi telah memaafkan para terdakwa, namun tetap berharap restitusi dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kalau saya pribadi sudah memaafkan, tapi keputusan hukum tetap kami serahkan ke pengadilan," ucap Radiman.

Toni juga menegaskan bahwa restitusi bukanlah bentuk balas dendam, melainkan kebutuhan riil demi masa depan anak dari FA.

"Korban masih punya anak kecil, tentu butuh biaya besar ke depan. Kami berharap hakim bisa mempertimbangkan hal itu," katanya.

Permintaan restitusi ini akan difasilitasi dan disampaikan secara resmi oleh LPSK kepada jaksa penuntut umum, yang nantinya akan diajukan saat agenda tuntutan.

Toni berharap hakim dapat mengabulkan permohonan restitusi ini demi keberlanjutan masa depan anak korban.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved