Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara

Agustus-September, Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba

Polres Jepara berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (11/9/2025). Polres Jepara berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. (Dok Polres Jepara) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (11/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy menyampaikan, bahwa selama bulan Agustus dan September, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan jumlah tersangka lima orang.

"Tersangka pertama, SL (34), ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo."

"Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp. 700.000 ribu."

Baca juga: Kobarkan Semangat Keolahragaan, Polres Jepara Gelar Upacara Peringatan Haornas Tahun 2025

"Uang hasil edarkan obat keras tanpa ijin yang sudah dilakukan tersangka selama dua tahun," ujar Kompol Edy.

Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang.

Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp. 3.024.000.

Kemudian, MM (64) dan TF (55), ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram dan pipet kaca sebanyak enam buah serta uang tunai senilai Rp. 1.550.000.

Selanjutnya, tersangka IS (35) ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polres Jepara Gelar Maulid Nabi, Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda."

"Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujar AKP Dwi.

Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved