Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Artis Tertangkap Edarkan Uang Palsu dengan Modus Belanja di Mal

SAW yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus polisi di sebuah pusat perbelanjaan.

TRIBUNNEWS
ILUSTRASI UANG: Seorang wanita ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. SAW (41) yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus polisi di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). (TRIBUNNEWS) 

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar (Rp 100.000) uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ujar Teddy.

Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti usai berulang kali ketahuan melakukan pembelian dengan uang palsu.

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertangkapnya Mantan Artis yang Edarkan Uang Palsu Rp 223 Juta..."

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar, 3 Pelaku Lintas Wilayah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved