Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

UIN Saizu Perpanjang Jadwal Registrasi dan Unggah Berkas SPAN-PTKIN 2025, Catat Tanggal Terbarunya!

Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi memperpanjang masa registrasi online dan unggah dokumen

UIN SAIZU PURWOKERTO
PERPANJANG PENDAFTARAN: Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi memperpanjang masa registrasi online dan unggah dokumen 

TRIBUNJATENG.COMUniversitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi memperpanjang masa registrasi online dan unggah dokumen penting bagi calon mahasiswa baru (camaba) jalur SPAN-PTKIN 2025.

Wakil Rektor I UIN Saizu Purwokerto, Prof Suwito dalam pengumuman resminya menyebut, proses daftar ulang atau unggah berkas awalnya dijadwalkan berakhir pada Senin, 14 April 2025 pukul 12.00 WIB.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal pihaknya resmi memperpanjang proses unggah berkas. Melalui pengumuman resmi bernomor B.811/Un.19/WR.1/PP.00.4/4/2025, pihaknya menerapkan batas waktu diperpanjang hingga Selasa, 22 April 2025 pukul 12.00 WIB.

Jadwal Terbaru Registrasi Ulang SPAN-PTKIN 2025 di UIN Saizu

Berikut adalah rincian pembaruan jadwal proses daftar ulang untuk camaba UIN Saizu jalur SPAN-PTKIN:

Jadwal Terbaru

1. Registrasi online/unggah berkas : jika semula 8–14 April 2025 (pukul 12.00 WIB) menjadi 8–22 April 2025 (pukul 12.00 WIB).

2. Pengumuman UKT : jika semula 21 April 2025 (pukul 14.00 WIB) menjadi 30 April 2025 (pukul 14.00 WIB)

3. Pembayaran UKT : jika semula 22–29 April 2025 menjadi 1–9 Mei 2025 

Daftar Berkas Wajib Diunggah oleh Calon Mahasiswa

Setiap peserta diwajibkan melakukan unggah berkas melalui laman resmi https://pmb.uinsaizu.ac.id/login, dengan login menggunakan NISN sebagai username dan tanggal lahir (format MM-DD-YYYY) sebagai password.

Dokumen Wajib:

1. Pas foto resmi latar merah (maksimal 2 MB).

2. Surat keterangan penghasilan orang tua/wali (disahkan oleh bendahara gaji atau kepala desa).

3. Scan Kartu Keluarga (KK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved