Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Judika Blak-blakan Alasan Absen Diskusi Royalti Musik yang Digagas Ahmad Dani, Terlanjur Tersinggung

Penyanyi Judika menjelaskan alasan ia memutuskan tidak hadir dalam diskusi polemik royalti musik

Editor: muslimah
YOUTUBE
Foto Judika. Penyanyi Judika menjelaskan alasan ia memutuskan tidak hadir dalam diskusi polemik royalti musik. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyanyi Judika menjelaskan alasan ia memutuskan tidak hadir dalam diskusi polemik royalti musik.

Diskusi tersebut digagas oleh musisi Ahmad Dhani

Judika mengatakan, dirinya merasa sudah telanjur tersinggung oleh narasi yang beredar sebelum diskusi berlangsung.

Jadi bukan karena ia enggan duduk bersama dan berdialog.

Baca juga: Respons Ahmad Dhani Setelah Ariel Hingga BCL Gugat Undang Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

“Awalnya karena sudah dianggap sebagai malinglah, nyolonglah, nah framing kayak gini sudah menyakitkan bagi penyanyi,” kata Judika dalam pernyataan di kanal YouTube InsertLive, Senin (14/4/2025).

Judika menegaskan bahwa ia mendukung penuh upaya pembenahan sistem royalti musik di Indonesia.

Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antarpelaku industri tanpa saling menyudutkan.

“Kita juga sangat pengin semua di industri ini mendapatkan haknyalah, jadi kita penginnya berembuk bareng-bareng,” ujarnya.

Terkait ketidakhadirannya dalam forum diskusi yang melibatkan Ahmad Dhani dan asosiasi penyanyi lain, Judika menyebut bahwa undangan yang dikirim datang di waktu yang tidak tepat.

Ia menjelaskan bahwa VISI (Vokalis Indonesia Bersatu), asosiasi penyanyi yang ia ikuti, baru melakukan pertemuan internal setelah undangan tersebut dikirim.

“Kalau kemarin diundang katanya enggak datang, enggak benar juga karena VISI baru ketemu tanggal 4 April kemarin, 28 Maret diundangnya, kita mau ngobrol dulu supaya suaranya enggak beda-beda,” jelasnya.

Perselisihan antara Judika dan Ahmad Dhani mencuat ke publik setelah Dhani menuding beberapa penyanyi menggunakan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin langsung dari pencipta.

Menurut Dhani, izin tersebut seharusnya diperoleh secara eksplisit, bukan hanya melalui publisher atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved